
PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran mendapat ancaman dari sang suami L yang kini tengah menjalani proses perceraian dengannya.
Korban mengaku hidup dalam ketakutan lantaran terduga pelaku dinilai masih membahayakan keselamatan dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.
Dwi Sri menyebutkan, dia dengan L menikah tahun 2020 lalu. Namun baru enam bulan berjalan, dirinya mulai mengalami tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. Kekerasan tersebut terjadi berulang kali dan dalam berbagai bentuk, mulai fisik hingga kata kasar.
Lalu, pada saat ia hamil besar anak kedua. Selaku korban, dirinya mengalami kekerasan berupa tendangan pada perut hingga menyebabkan janin tidak bergerak. Sampai dilarikan ke rumah sakit dan beruntung nyawa korban serta janin masih dapat diselamatkan.
“Saya telah berulang kali ingin mengajukan perceraian, itu pertengahan tahun 2025, kami pisah ranjang,” tuturnya.
Lalu, pada 7 April 2026 saat dirinya secara resmi melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke pihak Kepolisian. Namun hingga kini, menurut pihak korban, belum ada tindakan pengamanan ataupun penangkapan terhadap terlapor.
Merasa nyawanya terancam, ia kemudian mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalteng pada 11 April 2026.
Baca Juga: Moto3 Catalunya, Momentum Perbaiki Posisi
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng karena merasa nyawa kami terancam. Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan. Kami minta pelaku segera diamankan,” ungkap Dwi, Rabu (13/5/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





