Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penyidikan Dana Hibah Keagamaan Dinilai Lamban

Rado.
Penulis: Rado.❯
Ilustrasi penyidik saat menyoroti pertanggungjawaban dana hibah. (Diolah AI)
Ilustrasi penyidik saat menyoroti pertanggungjawaban dana hibah. (Diolah AI)

Advertisement

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Proses penyidikan kasus pertanggungjawaban dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai lamban oleh aktivis lokal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim dinilai sudah layak menetapkan tersangka, lantaran perkara tersebut telah bergulir cukup lama sejak dinaikkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotim, Burhan Nurohman menilai, lambannya perkembangan kasus itu, berpotensi menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Menurut Burhan, dengan banyaknya pihak yang sudah diperiksa, penyidik seharusnya telah mengantongi gambaran pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Advertisement

“Kalau melihat prosesnya yang sudah cukup panjang, ratusan saksi juga sudah diperiksa, mestinya penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab,” ujarnya Selasa (12/5).

Sebagai pihak yang turut mengamati kasus ini, dirinya pun turut menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Mengingat nilai hibah yang diselidiki mencapai puluhan miliar rupiah.

“Jangan sampai publik menilai kasus ini hanya ramai diawal kemudian mengendap. Karena ini menyangkut uang negara dan juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Burhan.

Advertisement

Ia menilai, kasus hibah keagamaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi semata. Sebab perkara itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Kotim sejak Oktober 2025 lalu.

“Kalau sudah penyidikan berarti ada dugaan peristiwa pidana. Tinggal bagaimana penyidik membuktikan siapa pihak yang paling bertanggungjawab,” tegasnya.

Diketahui, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan dana hibah keagamaan di lingkungan Setda Kotim tahun anggaran 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp40 miliar. Dana hibah tersebut sebelumnya disalurkan kepada rumah ibadah, pondok pesantren hingga organisasi keagamaan berbadan hukum secara proporsional lintas agama.

Dalam proses penyidikan, ratusan penerima hibah dari total 251 penerima diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kotim.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pekerjaan Rumah Penanganan Tipikor di Kejari Kotim Disorot

Pekerjaan Rumah Penanganan Tipikor di Kejari Kotim Disorot

Pergantian tampuk pimpinan di tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, dinilai menjadi momentum untuk selesaikan Pekerjaan Rumah kasus Tipikor

Narkotika Dominasi Perkara Pidana, Kejari Kotim Musnahkan 316 Gram Sabu

Narkotika Dominasi Perkara Pidana, Kejari Kotim Musnahkan 316 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana, Rabu (19/8/2026).

Pertama Kali, Kejari Kotawaringin Timur Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkotika

Pertama Kali, Kejari Kotawaringin Timur Tuntut Mati 3 Terdakwa Narkotika

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) untuk pertama kalinya ajukan tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika di PN Sampit

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer