MATARAM, radarsampit.jawapos.com – Tim penasihat hukum Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, menilai putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.
Kedua terdakwa sebelumnya divonis tujuh tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp534 juta kepada Lia Anggawari, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam keterangan tertulis yang disusun penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin menilai putusan tersebut tidak logis karena negara disebut telah menerima manfaat riil sesuai kontrak dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor, reseller, pemasok hingga penyedia tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
“Sangat tidak logis jika nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara telah sesuai kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan pemerintah, kemudian keuntungan bisnis yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara,” tulisnya.
Pihak penasihat hukum juga menuding terdapat dugaan distorsi konstruksi perkara hukum dan penyesatan peradilan atau obstruction of justice dalam proses penanganan perkara tersebut.
Hal itu dikaitkan dengan penggunaan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Menurut penasihat hukum, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, pihak yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan.
“Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang,” demikian isi SEMA yang dikutip pihak penasihat hukum.
Selain itu, mereka juga mengacu pada penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menyebut kerugian keuangan negara harus berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit negara.
Dalam persidangan, ahli KAP disebut menghitung kerugian negara dengan cara mencari selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook sebesar Rp16,99 miliar, sehingga ditemukan selisih Rp9,27 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Penasihat hukum menilai metode tersebut tidak lazim karena selisih harga tersebut sejatinya merupakan keuntungan bisnis yang diperoleh distributor, reseller, pemasok dan tujuh penyedia dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Mereka menegaskan perhitungan kerugian negara semestinya menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih, yakni menghitung selisih antara nilai kontrak dengan manfaat riil yang diterima negara.
Menurut tim penasihat hukum, dalam proyek tersebut manfaat riil yang diterima negara telah sesuai regulasi dan petunjuk teknis, mulai dari harga yang tidak melebihi harga tayang pemerintah, spesifikasi sesuai Permendikbud, hingga kualitas dan kuantitas barang yang sesuai kontrak.
Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengaja dikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromebooLombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.
Seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugiannegara dengan standar perhitungan yaitu metode kerugian bersih (Net Loss) dengan menghitung selisihantara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang darinilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara” katanya.
Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan negera berdasarkan kontrak dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara. Jika perhitungan kerugian negara dihitung denganmempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benar berdasarkan metode Net Loss dalam perkara korupsi adalah
- Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesarRp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurangi dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara.
- Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara dalam pengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuairegulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitassesuai kontrak.
- Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut di atas, maka nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara sama dengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135 oleh negara, sehingga dalam perkara korupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara.
Penasihat hukum juga menyebut fakta persidangan diperkuat dengan keterangan Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan Chromebook tahun 2022 telah sesuai regulasi dan masih terdapat sisa dana anggaran di kas pemerintah daerah.
Selain itu, ahli perhitungan kerugian negara yang dihadirkan terdakwa disebut menyampaikan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,82 miliar yang belum dibelanjakan negara.
Tim penasihat hukum juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum karena menurut mereka banyak pihak lain yang disebut turut memperoleh keuntungan dalam proyek tersebut, namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Mereka turut membantah pertimbangan hakim yang menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog maupun pengadaan barang yang tidak berasal dari rantai pasok resmi.
Menurut penasihat hukum, dalam persidangan terungkap bahwa penyedia dipilih oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan perusahaan pemasok harus terdaftar dalam katalog elektronik untuk dapat menjual barang kepada penyedia.
“Tidak ada ketentuan hukum yang melarang perusahaan pemasok yang tidak terdaftar di e-katalog menjual barang kepada penyedia,” tulisnya.
Penasihat hukum menekankan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, sehingga kerugian keuangan negara harus benar-benar nyata dan terbukti secara aktual.
“Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut, baik melalui jalur pidana, perdata maupun pelanggaran kode etik. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko