SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penegakan aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, kebijakan larangan penggunaan mobil dinas saat mudik merupakan langkah yang tepat untuk menjaga integritas serta kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ASN mudik menggunakan kendaraan dinas tersebut juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.
Sementara itu, penindakan terhadap ASN yang melanggar akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Angga menilai ASN juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas, khususnya menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri.
“Pengawasan perlu diperketat agar kebijakan ini tidak hanya menjadi imbauan, tetapi benar-benar dijalankan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kotim pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan aset daerah dimanfaatkan secara tepat dan bertanggung jawab. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko