Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Musnahkan Paket Narkoba dari 20 Tersangka

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 5 Maret 2026 | 22:05 WIB

Sebanyak 20 orang tersangka dari 12 kasus peredaran narkoba yang diungkap Polda Kalteng, saat turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, jenis sabu seberat 1.095,31 gram, Kamis (5/3).
Sebanyak 20 orang tersangka dari 12 kasus peredaran narkoba yang diungkap Polda Kalteng, saat turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, jenis sabu seberat 1.095,31 gram, Kamis (5/3).

 

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram hasil pengungkapan 12 kasus di sejumlah wilayah Kalteng,Kamis (5/3).

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan serbuk/kristal sabu ke dalam air panas  dalam panci besar yang telah dicampur dengan cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex).

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamina) sebanyak  88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram yang disita dari 13 orang tersangka pada 12 kasus laporan polisi yang melibatkan tersangka sebanyak 20 orang. Selain itu  merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng di 13 TKP pada 4 wilayah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pemusnahan barang bukti, sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dari sejumlah laporan polisi yang telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Dipaparkannya,kasus-kasus tersebut terungkap dari 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Kalteng.

Setelah seluruh sabu dimasukkan, campuran kimia tersebut kemudian diaduk hingga seluruh kristal narkotika larut sepenuhnya. Limbah cair dari proses pemusnahan tersebut kemudian dibuang ke tempat yang aman sesuai prosedur yang berlaku.

”Metode ini dipilih untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali,”tegas Slamet.

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menunjukkan bahwa setiap barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan narkotika akan diproses secara hukum dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.

Dia  menegaskan, Polda Kalteng akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kerap beroperasi secara tersembunyi.Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pungkas Slamet Ady Purnomo. (daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda kalteng #Direktorat Reserse Narkoba #PALANGKA RAYA #barang bukti narkotika #tersangka #pemusnahan