Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cek Lokasi, Tim Gabungan Kecamatan Cempaga Datangi Kawasan Irigasi Danau Lentang

Rado. • Rabu, 4 Maret 2026 | 22:00 WIB

Tim gabungan Pemerintah Kecamatan Cempaga dan sekelompok warga saat berada di kawasan Danau Lentang, untuk memeriksa lahan yang bersengketa.
Tim gabungan Pemerintah Kecamatan Cempaga dan sekelompok warga saat berada di kawasan Danau Lentang, untuk memeriksa lahan yang bersengketa.

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Tim gabungan, terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Cempaga bersama dengan kepolisian mendatangi kawasan irigasi Danau Lentang, Rabu (4/3). Areal itu selama ini dipersoalkan sekelompok warga, setelah adanya penggarapan oleh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan.

Tim dari Kecamatan Cempaga bersama unsur Polsek dan Koramil melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan, dipimpin Camat Cempaga, Agustiawany.

Dikatakannya, cek lapangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Cempaga terkait pengaduan lahan yang disampaikan oleh warga, di antaranya John Hendrik dan Apolo.

“Hari ini kita melakukan cek lapangan untuk memastikan objek mana yang dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan,” ujar Agustiawany di lapangan.

Dalam pengecekan tersebut, tim mengambil sejumlah titik koordinat di area yang dipersengketakan. Titik koordinat tersebut akan dicocokkan dengan peta konsesi perusahaan melalui proses overlay guna memastikan posisi lahan secara pasti.

Menurut Agustiawany, langkah tersebut penting untuk mengetahui secara jelas batas serta status lahan yang menjadi objek sengketa. “Kita ambil koordinatnya dulu. Nanti akan kita cocokkan dengan peta perusahaan, untuk melihat apakah masuk dalam areal izin atau tidak,” terangnya.

Proses pengecekan berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI guna memastikan situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.

Sebelumnya, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa lahan yang digarap bukan merupakan kebun inti perusahaan, melainkan bagian dari rencana kebun plasma yang akan dikelola melalui koperasi mitra. Pihak perusahaan juga menyebut lahan tersebut berada dalam areal yang diajukan dalam pelepasan kawasan dan dicadangkan untuk kewajiban plasma.

Selain itu, penggarapan dilakukan pada lahan yang telah dibebaskan atau dibeli dari masyarakat melalui koperasi plasma, sehingga menurut perusahaan aktivitas tersebut berada dalam skema kemitraan.

Namun klaim itu dibantah oleh kelompok warga yang dipimpin Hendrik dan Apolo. Mereka menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut dan telah menguasai serta menggarapnya selama sekitar 16 tahun.

Warga itu juga menyebut tidak hanya satu bidang tanah yang dipersoalkan. Di kawasan yang sama, sejumlah lahan milik warga lainnya disebut ikut digarap oleh pihak perusahaan.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama