Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lapor Masalah THR di Kotim Kini Bisa Online, Pekerja Tak Perlu Datang ke Kantor

Usay Nor Rahmad • Jumat, 27 Februari 2026 | 15:17 WIB

Ilustrasi Lapor THR Online (AI)
Ilustrasi Lapor THR Online (AI)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri kini dapat dilakukan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim, Wahyu Ardian Nasution, menambahkan bahwa mekanisme pengaduan kini dibuat lebih mudah melalui sistem online.

“Sekarang karyawan tidak harus datang ke dinas. Pengaduan bisa dilakukan secara online, nanti akan kami verifikasi dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan data valid,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, seluruh laporan yang masuk akan tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk bagi perusahaan yang baru mampu membayar THR setelah melalui proses mediasi meski melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kami harap pekerja tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi. Semua mekanisme sudah disiapkan untuk melindungi hak pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kotim melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Gatut Setyo Utomo, menegaskan bahwa perusahaan di Kotim wajib membayarkan THR keagamaan kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk tahun 2026, pelaksanaan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan peraturan ketenagakerjaan lainnya. Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Gatut.

Ia menjelaskan, setiap pekerja dengan status apa pun yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja.

“Rumusnya, masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah,” jelasnya.

Dalam rangka pengawasan, Disnakertrans Kotim melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerbitkan surat edaran THR keagamaan hingga membuka Posko Pengaduan THR yang setiap tahun selalu disiagakan dengan petugas piket.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, Gatut menegaskan agar pekerja segera melapor. Laporan tersebut nantinya akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan melalui UPT terkait.

“Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR segera melaporkannya secara tertulis ke Disnakertrans Kotim sebagai bahan evaluasi dan laporan ke kementerian. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#Aduan Online #thr #kotim