Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Kotim Minta SPMB 2026 Bersih dari Pungutan

M
Penulis: M. Akbar❯
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, saat diwawancarai oleh awak media.  (akbar/radar sampit)
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, saat diwawancarai oleh awak media. (akbar/radar sampit)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dimanfaatkan Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menyoroti tantangan penerapan program wajib belajar 13 tahun serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar bebas dari pungutan di sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mengatakan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mulai diterapkan pemerintah pusat tahun ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pendidikan anak usia dini berjalan optimal.

“Ini tahun pertama ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten dan kota terkait wajib belajar 13 tahun. Jadi ada penambahan satu tahun lagi, dimulai dari PAUD,” ujarnya, Rabu (13/5).

Advertisement

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan kesiapan bersama, baik dari pemerintah daerah maupun para orang tua, agar pendidikan anak usia dini benar-benar menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

“Ini juga menjadi PR bagi para orang tua dalam rangka pendidikan anak usia dini,” katanya.

Selain membahas wajib belajar 13 tahun, Riskon juga menyoroti persoalan pungutan di sekolah negeri yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat menjelang pelaksanaan SPMB 2026.

Advertisement

Ia menegaskan Komisi III DPRD Kotim telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah.

“Jangan sampai keberadaan komite sekolah berlindung di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sehingga menghalalkan pungutan di sekolah masing-masing,” tegasnya.

Menurut dia, banyak orang tua memasukkan anak ke sekolah negeri dengan harapan biaya pendidikan lebih ringan. Namun di lapangan masih ditemukan berbagai pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela maupun sumbangan buku.

“Masih banyak keluhan dari para orang tua siswa di sekolah negeri, misalnya dibungkus dengan sumbangan sukarela atau sumbangan buku,” ungkapnya.

Advertisement
Editor : Slamet Harmoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPRD Kotim Warning Praktik Titipan dan Pungli di SPMB 2026

DPRD Kotim Warning Praktik Titipan dan Pungli di SPMB 2026

keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar, gratifikasi, titipan, maupun bentuk intervensi lain

Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit kembali Diserbu Aparat, 20 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

Sarang Narkoba di Eks Golden Sampit kembali Diserbu Aparat, 20 Orang Terindikasi Konsumsi Sabu

Kawasan eks Golden di Jalan Rahadi Usman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, digerebek tim gabungan Polres dan BNNK Kotim

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Posyandu di Kotim Tak Lagi Hanya Layani Ibu dan Anak, Kini Sasar Semua Usia

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini beralih fungsi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer