Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penertiban THM dan Cafe serta Karaoke di Palangka Raya, Tim Gabungan Temukan Minuman Beralkohol Dipajang

Dodi Abdul Qadir • Minggu, 22 Februari 2026 | 22:05 WIB

Masih ditemukan penjualan minuman beralkohol saat tim gabungan Pemkot Palangka Raya menggelar patroli di sejumlah THM, café, karaoke dan rumah billiar, Sabtu (21/2) malam- Minggu (22/2) dini hari.
Masih ditemukan penjualan minuman beralkohol saat tim gabungan Pemkot Palangka Raya menggelar patroli di sejumlah THM, café, karaoke dan rumah billiar, Sabtu (21/2) malam- Minggu (22/2) dini hari.

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Tim Gabungan Penanganan Pelanggaran Produk Hukum Daerah bergerak melakukan razia mendadak terhadap sejumlah tempat hiburan malam, biliar, kafe, hingga karaoke di Kota Palangka Raya, Sabtu (21/2) malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari.

Aksi itu tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Café, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sebanyak 14 lokasi usaha menjadi sasaran pengawasan. Hasilnya, 12 tempat diketahui telah tutup sesuai ketentuan. Namun, dua lokasi kedapatan masih beroperasi dan satu tempat ditemukan masih memajang minuman beralkohol.

Razia gabungan melibatkan unsur Satpol PP, aparat kepolisian, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan, razia menyasar sejumlah titik di Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan DI Panjaitan, Jalan Imam Bonjol, hingga Jalan Lingkar Luar Kota Palangka Raya.

Di kawasan Jalan G Obos, petugas mendatangi Eightynine Billiard, Goldencue Billiard, dan B & B Billiard. Ketiganya sudah dalam kondisi tutup dan tidak ditemukan pelanggaran. Begitu pula dengan Nav Karaoke, Afgan Karaoke, dan D’Lavan Karaoke yang juga telah menghentikan operasional.

Namun, saat tim bergeser ke Café dan Karaoke Mawar Merah 42 di Jalan Lingkar Luar, usaha tersebut masih buka. Petugas langsung melakukan sosialisasi dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha.

“Kami memberikan surat teguran tertulis dan meminta pengelola segera mempersilakan pengunjung pulang serta mematuhi ketentuan sesuai surat edaran yang berlaku,” ujar Berlianto.

Temuan serupa juga didapati di O Billiard & Café di Jalan Yos Sudarso. Tempat tersebut masih beroperasi saat razia berlangsung. Petugas kembali memberikan teguran tertulis dan meminta aktivitas usaha dihentikan sementara selama Ramadan sesuai aturan.

Sementara itu, di Society, A3, Gajah Mungkur Billiard, Lacapole Billiard Komplek Batang Garing, serta Vino Club di Jalan Imam Bonjol, seluruhnya sudah tutup dan tidak ditemukan pelanggaran.

Tim kemudian mendatangi Zoom Karaoke, Pool and Bar di Jalan DI Panjaitan Komplek Gedung Batang Garing. Meski operasional telah dihentikan, petugas menemukan masih adanya aktivitas karyawan di lokasi. Selain itu, minuman beralkohol masih di pajang di area lobi kasir.

“Di lokasi tersebut kami menemukan minuman beralkohol yang masih dipajang. Kami berikan surat teguran dan mengimbau agar pengelola mematuhi ketentuan surat edaran wali kota,” tegas Berlianto.

Secara keseluruhan, dari 14 lokasi yang diawasi, tiga tempat menjadi perhatian. Dua masih beroperasi saat razia berlangsung, yakni Café dan Karaoke Mawar Merah 42 serta O Billiard & Café. Sementara Zoom Karaoke, Pool and Bar memang tutup, tetapi masih menyediakan minuman beralkohol di area yang mudah terlihat.

Berlianto menegaskan, para pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tindakan lebih tegas sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Kami tegas meminta seluruh pelaku usaha menaati surat edaran selama Ramadan dan Idulfitri. Ini bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum,” pungkasnya.

Ia menambahkan, pengawasan serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala selama bulan Ramadan, guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. (daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#bulan ramadan #wali kota palangka raya #Surat edaran wali kota #tim gabungan #Tempat hiburan malam (THM) #razia #Pemkot Palangka Raya #satpol pp palangka raya