Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Pendeta Asal Aceh Ditangkap di Kalbar

Slamet Harmoko • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:01 WIB

Personel Unit III Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan Dedi Saputra. (Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Personel Unit III Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan Dedi Saputra. (Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)

BANDA ACEH, radarsampit.jawapos.com – Aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang pendeta asal Aceh bernama Dedi Saputra terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial.

Dedi, yang juga dikenal dengan nama Dedi Murtaddin di jejaring sosial dan merupakan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, diamankan pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat.

Saat penangkapan, ia disebut sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya berinisial EF sepulang dari pasar.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Unit III Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Iptu Adam Maulana, yang memimpin langsung proses pengamanan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, yang bersangkutan kita amankan di Bengkayang, Kalimantan Barat,” ujar Adam, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, tersangka tiba di Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dilaporkan Sejak November 2025

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Laporan tersebut diserahkan ke Polda Aceh pada November 2025. Dalam laporan disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan melalui konten TikTok yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh, sehingga memicu keresahan publik.

Selain dugaan penistaan agama, laporan juga berkaitan dengan pernyataan yang dianggap menghina Pemerintah Aceh.

Iptu Adam Maulana menyampaikan bahwa tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Meski tidak didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.

Polda Aceh menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah barang bukti digital terkait konten yang diunggah melalui media sosial. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#ujaran kebencian #Dedi Saputra #penghina nabi muhammad #pendeta #penistaan agama #kalbar