Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

  Dampak Pemangkasan Alokasi Dana Desa, Pengelolaan Aset Pembangunan di Desa Bisa Terbengkalai

Rado. • Sabtu, 7 Februari 2026 | 07:00 WIB

 

Gambaran kondisi warga di Kampung Palingkau, Desa Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim
Gambaran kondisi warga di Kampung Palingkau, Desa Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim

 

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, menyoroti penurunan signifikan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026 lantaran dipangkas pemerintah pusat.

Hal itu menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama dalam pengelolaan aset dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Rimbun mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya setiap desa di Kotim dapat menerima Dana Desa hingga Rp1 Miliar bahkan lebih. Namun pada 2026, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis.

“Dengan adanya pengurangan ADD yang dulunya satu desa bisa satu miliar atau satu miliar lebih, sekarang paling tinggi hanya sekitar Rp300 juta,” ungkapnya, (6/2).

Menurut Rimbun, penurunan anggaran tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait nasib aset desa yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seperti jalan lingkungan dan infrastruktur dasar lainnya.

“Aset itu sudah ditentukan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa. Asetnya masing-masing sudah jelas. Tapi yang jadi tanda tanya besar, aset yang dikelola pemerintah desa ini bagaimana kalau anggarannya tidak ada,” paparnya.

Ia menilai, tanpa dukungan anggaran yang memadai, pemeliharaan dan pengelolaan aset desa akan menjadi kendala serius dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau anggarannya tidak ada, seperti untuk jalan lingkungan, ini menjadi problem besar dan dampaknya paling besar untuk kita semua di daerah,” tegasnya.

Rimbun juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menutup kekurangan anggaran tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. “Kalaupun APBD di pemerintah daerah ingin mendistribusikan anggaran untuk aset desa, itu bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tegasnya.

Dipaparkan Rimbun,  dari data yang mereka dapat, ADD di Kotim tahun 2026 mengalami penurunan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total 168 desa di 17 kecamatan, pada 2025 pagu ADD Kotim tercatat sebesar Rp150.133.323.000.

Kemudian pada 2026 turun menjadi Rp128.294.037.000. Dengan demikian, secara umuim terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp21.839.289.000 atau sekitar 14,55 persen.

Lebih lanjut, tidak seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sekitar Rp52.219.170.000, sementara sisanya dikelola oleh pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional.

Salah satu program strategis nasional yang menyerap dana desa adalah pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

Sementara itu diketahui, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi acuan wajib agar penggunaan anggaran tetap tepat sasaran.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotim telah mengingatkan seluruh pemerintah desa melalui surat resmi agar mempedomani ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku.

Di tengah keterbatasan anggaran transfer pemerintah pusat, pemerintah desa didorong untuk mulai memperkuat kemandirian fiskal, melalui pengembangan Pendapatan Asli Desa (PADes).(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#terbengkalai #Rimbun #Alokasi Dana Desa (ADD) #Tahun Anggaran 2026 #sampit #Ketua DPRD Kotim #pemangkasan anggaran #pengelolaan aset