SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Warga masyarakat adat Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), meminta pendampingan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak tanah ulayat adat yang terdampak penertiban kawasan hutan oleh pemerintah.
Permohonan tersebut disampaikan oleh Alianur, warga Desa Patai, yang mewakili masyarakat adat setempat.
Ia menegaskan bahwa tanah yang saat ini disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Garuda/Merah Putih merupakan tanah ulayat adat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat Desa Patai secara turun-temurun.
“Tanah itu sejak dulu menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat Desa Patai, digunakan untuk berkebun, berladang, bertani, hingga berburu,” ujar Alianur.
Seiring berjalannya waktu, lahan ulayat tersebut kemudian dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan melalui koperasi yang awalnya bernama KOMASHUT Cempaga Perkasa, dan kini berubah menjadi Koperasi Cempaga Perkasa.
Berdasarkan kesepakatan bersama, pengelolaan lahan diserahkan kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI).
Dalam skema kemitraan tersebut, lahan dibagi menjadi dua bagian. Satu bagian dikelola sebagai lahan plasma bagi warga Desa Patai yang memiliki tanah, sementara bagian lainnya dikelola perusahaan sebagai lahan inti.
Alianur menegaskan, dalam proses kerja sama tersebut tidak pernah ada ganti rugi tanah kepada pemilik asal, karena penyerahan dilakukan atas dasar kemitraan dan kepercayaan dalam pengelolaan bersama.
Permasalahan muncul ketika pemerintah melakukan penertiban perkebunan sawit di kawasan hutan.
Dalam proses itu, lahan sawit yang dikelola PT WYKI di wilayah Desa Patai, Dusun Sambun, baik lahan inti perusahaan maupun lahan plasma milik masyarakat, ikut disita karena dinilai berada dalam kawasan hutan.
Menurut Alianur, yang sangat disayangkan adalah saat proses penyitaan berlangsung, pihak perusahaan maupun koperasi tidak menyampaikan kepada Satgas PKH bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat adat milik masyarakat Desa Patai. Informasi tersebut juga tidak disampaikan kepada pemilik asal tanah.
“Akibatnya, hak-hak adat kami sama sekali tidak diperhitungkan. Padahal kami adalah pemilik asal tanah ulayat itu,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat adat Desa Patai secara resmi memohon kepada Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memberikan pendampingan, perlindungan, serta advokasi adat dan hukum.
Mereka berharap hak-hak tanah ulayat adat dapat diperjuangkan kembali dan dikembalikan kepada pemilik asal, serta diperjuangkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang.(ang)
Editor : Slamet Harmoko