Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persiapkan Dua Raperda Baru di Seruyan.Tentang Lingkungan dan Transportasi

M. Rifani Dewantara
Penyampaian draf raperda dari Pemkab Seruyan ke DPRD Seruyan. (rifani/radarsampit)
Penyampaian draf raperda dari Pemkab Seruyan ke DPRD Seruyan. (rifani/radarsampit)

Advertisement

KUALA PEMBUANG,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Seruyan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), terkait peningkatan kualitas lingkungan dan pelayanan transportasi.Dua regulasi tersebut mulai dibahas dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Seruyan, Jumat (5/6).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Seruyan itu dihadiri Wakil Bupati Seruyan, Supian. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan pidato pengantar terhadap Raperda tentang Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan di daerah.

Supian mengatakan, kedua raperda tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Seruyan.

Advertisement

“Pemerintah daerah berharap pembahasan kedua raperda ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut dia, kebutuhan akan regulasi pengelolaan air limbah domestik semakin mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan.

Advertisement

“Kondisi tersebut berbanding lurus dengan bertambahnya volume limbah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat,” ujarnya.

Jika tidak dikelola secara baik, limbah domestik berpotensi mencemari lingkungan, menurunkan kualitas sumber air, hingga memicu munculnya berbagai penyakit.

“Karena itu, pemerintah daerah mendorong hadirnya sistem pengelolaan limbah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga pembuangan akhir yang aman dan ramah lingkungan,” tegasnya.

Selain sektor sanitasi, Pemkab Seruyan juga menaruh perhatian pada penataan transportasi daerah melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kepala BKAD Seruyan Resmi Berganti

Kepala BKAD Seruyan Resmi Berganti

Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali melakukan penyegaran di jajaran birokrasi. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

Wakil Rakyat Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Pelosok  di Kotim

Wakil Rakyat Soroti Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Pelosok di Kotim

Ketimpangan fasilitas pendidikan dan belum meratanya distribusi tenaga pendidik di pelosok masih menjadi persoalan yang harus dipecahkan

Pemkab Lamandau Ajukan Tiga Raperda

Pemkab Lamandau Ajukan Tiga Raperda

Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD Lamandau, Rabu (7/10).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer