Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Peralatan Workshop Perusahaan Sawit, Pria di Lamandau Digiring ke Penjara 8 Bulan

Ria Mekar Anggreany
ilustrasi pelaku pencurian
ilustrasi pelaku pencurian

Advertisement

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat mencuri peralatan kerja milik perusahaan perkebunan sawit berujung hukuman penjara bagi Iswansah bin Gusti Bustani. Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan bulan penjara setelah terdakwa terbukti mencuri dua unit impact milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji dalam sidang yang digelar Kamis (4/6). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Iswansah bin Gusti Bustani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Advertisement

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Fauzi yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada dini hari 26 Januari 2026. Terdakwa bersama seorang anak berinisial MDA mendatangi Central Workshop PT SML di Desa Suja, Kecamatan Lamandau. Keduanya masuk ke area workshop melalui celah pagar yang rusak, lalu mengambil dua unit impact yang terpasang pada kompresor.

Barang yang dicuri masing-masing berupa impact merek WIPRO warna silver-hitam dan impact merek APRICA warna merah-hitam. Setelah berhasil membawa keluar barang tersebut, keduanya menyembunyikannya di area kebun sawit sebelum dipindahkan ke rumah terdakwa di Desa Karang Taba.

Upaya menjual hasil curian itu akhirnya gagal. Foto kedua impact yang hilang beredar di grup WhatsApp komunitas sopir travel dan dikenali oleh karyawan PT SML sebagai aset perusahaan yang sebelumnya dilaporkan raib.

Berbekal informasi tersebut, aparat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan kembali barang bukti. Akibat aksi pencurian itu, PT Sawit Mandiri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp7.984.500.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mediasi Lanjutan di PN Sampit, Perkara Utang Piutang Istri Oknum Polisi. Tergugat masih Mangkir, Bakal Berlanjut ke Persidangan

Mediasi Lanjutan di PN Sampit, Perkara Utang Piutang Istri Oknum Polisi. Tergugat masih Mangkir, Bakal Berlanjut ke Persidangan

Mediasi Lanjutan di PN Sampit,Perkara Utang Piutang Melibatkan Istri Oknum Polisi.Tergugat masih Mangkir, Bakal Berlanjut ke Persidangan

Sidang Sabu 49 Gram di Sampit Seret Nama Baru, DPO Inisial Ani Muncul di Persidangan

Sidang Sabu 49 Gram di Sampit Seret Nama Baru, DPO Inisial Ani Muncul di Persidangan

Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 49,03 gram di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta baru.

Kasus Sabu 500 Gram Masuk Persidangan  di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Kasus Sabu 500 Gram Masuk Persidangan  di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer