Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satgas PKH sudah Hasilkan Rp 4 Triliun Lebih dari Denda Administratif. Berikut Daftar PBS Sawit Yang sudah Bayar

Rado. • Sabtu, 17 Januari 2026 | 04:00 WIB
Satgas PKH saat merilis capaian denda administratif korporasi perusahaan sawit, baru-baru tadi.
Satgas PKH saat merilis capaian denda administratif korporasi perusahaan sawit, baru-baru tadi.

 

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mulai bergerak ke lapangan setelah dibentuk pada Januari 2025, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025, telah menghasilkan uang triliunan rupiah bagi negara.

Uang cash itu, dari hasil pembayaran denda administratif yang dikenakan kepada perusahaan perkebunan sawit, yang menempati kawasan hutan tanpa izin, seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sebelumnya, Satgas PKH dengan dukungan TNI AD, Polri dan Kejaksaan Agung, telah melakukan penyegelan lahan dan klarifikasi perusahaan yang melanggar izin dari pemerintah. Ada sekitar 4,09 juta hektare yang telah ditertibkan. Diantaranya, sebanyak 2,47 juta hektare telah berhasil diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Selebihnya, seluas 1,61 juta Hektare sedang dalam proses verifikasi.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam siaran resminya di akut tiktok Satgas PKH mengungkapkan, ada 41 korporasi perusahaan sawit yang telah membayarkan denda administrasinya kepada negara. Ia pun merincikan sejumlah korporasi yang telah patuh tersebut, dan diantaranya beroperasi di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kami menyampaikan terima kasih atas kepatuhan kepada negara, atas memenuhi kewajiban dan sudah dibayar,” ujarnya.

Barita Simanjuntak juga mengungkapkan,  masih ada sejumlah korporasi yang belum memenuhi kewajiban membayar denda administrasi tersebut, dan tidak menghadiri undangan resmi yang telah disampaikan secara patut berdasarkan kewenangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Ada delapan korporasi yang tidak hadir. Undangan telah dilayangkan secara patut, namun sampai saat ini belum ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban regulasi,” ujar Barita usai Rapat Koordinasi Satgas PKH, Rabu (14/1/2026), di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir. Perinciannya, 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Berdasarkan data Satgas PKH,  beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim yang belum memenuhi undangan tersebut, diantaranya PT Agro Bukit, PT Karya Makmur Sejahtera, PT RIM Kapital, PT Agro Wana Lestari yang seluruhnya berada di bawah Goodhope Group, serta PT Intiga Prabakara Kahuripan.

Sementara dua korporasi lainnya berada di luar Kotim, masing-masing PT Gunung Bangau, dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dengan total nilai denda juga menembus triliunan rupiah.

Barita Simanjuntak pun menegaskan, Satgas PKH akan menempuh langkah penertiban lanjutan, termasuk upaya hukum, guna memastikan kepatuhan korporasi terhadap ketentuan perundang-undangan dan penertiban kawasan hutan.

Turut menanggapi hal tersebut, salah satu akademisi Kotawaringin Timur Riduan Kesuma menilai, adanya  ketidakpatuhan korporasi sawit tersebut sebagai sikap yang tidak rasional dan patut dipertanyakan, jika dibandingkan dengan besarnya investasi dan keuntungan yang mereka peroleh dari wilayah Kotim.

“Melihat besarnya investasi dan hasil usaha mereka di Kotim, rasanya tidak masuk akal kalau denda itu dianggap memberatkan. Kecuali memang ada maksud tertentu yang sengaja tidak mau membayar,” ujarnya.

Ia menilai, korporasi besar mendominasi aktivitas perkebunan sawit di Kotim, tak jarang didalamnya ada konflik sosial yang bersinggungan dengan warga sekitar perkebunan.

Riduan mengaku miris melihat ketidaktaatan korporasi terhadap keputusan pemerintah. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan arogansi korporasi yang berpotensi merusak wibawa hukum.

“Ada pameo yang mengatakan, kalau pemerintah saja mereka lawan seperti ini, apalagi masyarakat. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegasnya.

Riduan mendesak pemerintah agar tidak ragu mengambil langkah tegas apabila sikap mangkir tersebut terus berlarut-larut, termasuk penyitaan jaminan atau pabrik kelapa sawit (PKS) milik korporasi yang tidak patuh, sebagai bentuk efek jera.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera dan kepatuhan hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.(ang/gus)

 Koorporasi sawit yang Sudah Memenuhi Kepatuhan Denda Administrasi :

  1. Best Agro ada 5 koorporasi, Total Rp 1.645.337.000.750
  2. BGA Group 8 koorporasi, Total Rp 116.155.000.000
  3. Surya Dumai Group 7 koorporasi, Total Rp 93.194.000.000
  4. PT Mutiara Bunda Sampoerna Agro Grup, Total Rp 965.000.000.000
  5. Astra Agro Lestari 14 Koorporasi, Total Rp 571.043.750.000
  6. Salim Grup 5 Koorporasi, Total Rp 2.337.479.500.000

 

Uang Denda yang telah masuk ke negara senilai Rp 4.763.275.000.000

 

Sumber : rilis Satgas PKH

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#denda administratif #Kalimantan Tengah (Kalteng) #Satgas PKH #sampit #menghasilkan uang #perpres