SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali melanjutkan penggeledahan pada hari kedua penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (13/1/2026).
Kali ini, sasaran penggeledahan meluas hingga kantor pemerintah daerah dan pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan KPU Kotim.
Sejak pagi hari, tim jaksa lebih dulu menggeledah Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
Usai dari kantor tersebut, penggeledahan berlanjut ke kantor pihak ketiga atau penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi pemilu KPU Kotim.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta mengumpulkan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim yang nilai anggarannya mencapai Rp40 miliar.
“Ada yang ditelusuri untuk barang bukti dugaan tindak pidana yang sedang diusut,” ujar salah satu jaksa di sela-sela penggeledahan.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor Istana Digital Printing di Jalan Ahmad Yani, Sampit.
Di lokasi tersebut, penyidik tampak memeriksa seluruh perangkat komputer yang ada di dalam kantor.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menelusuri dokumen, data transaksi, serta arsip digital yang diduga berkaitan dengan kegiatan KPU Kotim.
Seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari personel TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan secara resmi barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari penggeledahan hari kedua tersebut.
Penggeledahan beruntun ini menandakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim terus berkembang dan menyasar berbagai pihak yang diduga terkait dengan penggunaan anggaran tersebut. (ang)
Editor : Slamet Harmoko