
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menegaskan tidak boleh ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administrasi.
Menurutnya, ijazah merupakan hak peserta didik yang harus diberikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Politisi Gerindra itu menilai penahanan ijazah dapat merugikan lulusan karena dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Karena itu, sekolah diminta mengedepankan kepentingan siswa dan tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekanan terhadap orang tua maupun alumni.
“Jangan ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa. Ijazah adalah hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Dokumen itu sangat penting untuk masa depan anak-anak kita,” kata Juliansyah, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, apabila terdapat tunggakan administrasi atau persoalan lainnya, pihak sekolah seharusnya mencari solusi yang tidak mengorbankan hak peserta didik.
Ia menegaskan bahwa urusan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menahan dokumen kelulusan.
“Sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk menagih kewajiban administrasi. Hak siswa harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Juliansyah menambahkan pemerintah daerah melalui dinas terkait perlu melakukan pengawasan agar tidak ada lagi praktik penahanan ijazah di lingkungan sekolah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





