Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di KPU Kotim Bisa Seret KPU Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 24 Desember 2025 | 06:00 WIB
gedung KPU Kalteng
gedung KPU Kalteng

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), memastikan akan menuntaskan Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 – 2024.

Terbaru, tim penyidik kejati Kalteng melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi dan beberapa pihak lainnya. Nantinya, seluruh komisioner KPU kotim juga akan dilakukan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada komisioner KPU Kalteng. Saat ini terus melaksanakan pengumpulan bukti dan keterangan. Perkara dugaan korupsi itu yang masih dalam tahap penyelidikan.

Tim kejati Kalteng juga memastikan akan terus melakukan pengembangan dan menuntaskan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu, terlebih dana hibah tersebut sekitar 40 miliar.

“Kami terus dalami dan sudah memanggil maupun konfirmasi ketua KPU Kotim.Kita akan tuntaskan penyelidikan itu, sementara masih dalam pengembangan dan meminta sejumlah keterangan,” ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, kepada Radar Sampit, kemarin.

Hendri menyatakan, saat ini  masih lidik dan akan terus ditangani, sehingga jika nantinya ada ditemukan peristiwa  tindak pidana, maka akan ditingkatkan  statusnya ke penyidikan.

”Kita telusuri mendalam, jika ditemukan tentu akan berlanjut.Pokoknya pada saatnya nanti seluruh komisioner, pegawai akan diperiksa, jika diperlukan maka akan diperiksa. Termasuk jika ada hubungannya, maka pemeriksaan juga ke KPU Kalteng,” tegasnya.

Hendri juga menekankan,bahwa untuk kerugian masih belum diketahui. ”Pokoknya saya sampaikan, saat ini penyelidikan dan masih mengumpulkan keterangan. Jadi tergantung kebutuhan penyidik, apakah nanti ada diperiksa lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, proses pemanggilan dan klarifikasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Dimulai dari pihak yang menangani administrasi dan dokumen inti.

Dengan berbagai perkembangan tersebut, Kejati Kalteng menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.” Pungkas Nurcahyo. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kejati Kalteng #penyelidikan #dugaan penyimpangan #KPU Kotim #PALANGKA RAYA #kpu kalteng #dana hibah