PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Bau menyengat campuran cairan pembersih toilet dan bubuk kristal memenuhi udara Markas BNNP Kalimantan Tengah, Jumat (29/8/2025).
Di hadapan awak media, puluhan gram sabu dan butir ekstasi dimasukkan ke dalam blender, lalu dihancurkan hingga tak lagi berbentuk.
Begitulah cara aparat menegaskan bahwa barang haram ini tak akan kembali ke tangan para pengedar.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah kecil, yakni 730,13 gram sabu dan 77 butir ekstasi (MDMA). Hasil pengungkapan kasus pada Juli–Agustus di Pulang Pisau dan Kapuas.
Sebanyak sembilan tersangka diamankan, terdiri dari empat pria dan lima wanita.
Delapan orang berasal dari masyarakat umum, sementara seorang lainnya adalah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kalimantan Selatan.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kewajiban sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika harus segera dimusnahkan.
Ruslan mengurai tiga kasus besar yang diungkap. Kasus pertama, dengan tersangka RY yang ditangkap di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Pulang Pisau.
Dari tangannya, disita 478,57 gram sabu, dengan 472,24 gram yang akhirnya dimusnahkan.
Kedua, melibatkan tiga perempuan berinisial SI, NE, YA, serta seorang pria berinisial AM yang berstatus narapidana.
TKP berada di Jalan Timpah–Pujon, Kapuas Tengah. Dari jaringan ini diamankan 96,21 gram sabu, dan setelah penyisihan, dimusnahkan 89,02 gram.
Ketiga, tersangka NL, RA, RF, dan MS. Dari penggerebekan di Kuala Kapuas, aparat menemukan 165,91 gram sabu, 15,52 gram sabu tambahan, serta 81 butir ekstasi (31,31 gram). Setelah penyisihan, ikut dimusnahkan 168,87 gram sabu dan 77 butir ekstasi (29,74 gram).
Semua barang bukti telah diuji di BBPOM Palangka Raya dan Bidlabfor Polda Jawa Timur.
Hasil laboratorium menegaskan, sabu tersebut mengandung metamfetamin dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya masuk Golongan I narkotika.
”Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kami bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Ruslan.
Dia menambahkan, perang melawan narkotika bukan sekadar urusan aparat, melainkan tanggung jawab bersama.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kalimantan Tengah untuk bersatu padu melindungi generasi muda, menggelorakan perang terhadap narkoba demi kemanusiaan,” tegasnya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.