NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Desa Nanuah Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2023-2024. Sejak awal, rapat ini sudah berlangsung dengan tegang. Sebagian anggota mengungkapkan keberatannya terhadap kinerja pengurus koperasi.
"Kami ingin pergantian pengurus, karena sudah tujuh tahun tidak pernah berganti, tidak melakukan RAT terbuka. Kami minta koperasi jangan hanya menguntungkan pengurus dan oknum-oknum saja. Baru kali ini ada RAT mengundang semua anggota," ungkap Oleng, anggota koperasi.
Koperasi yang melakukan kemitraan dengan salah satu perusahaan sawit ini awalnya memiliki CPCL (calon petani calon lahan) sebanyak 171 orang berdasarkan surat keputusan Bupati Lamandau. Namun karena desakan ekonomi, banyak anggota koperasi yang menjual plasma.
Masalah yang membuat sebagian anggota emosi, beberapa hari menjelang RAT tersebut, pengurus koperasi meminta warga yang telah menjual plasmanya untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri anggota koperasi jika tidak sanggup membayar lunas uang simpanan pokok dan simpanan wajib yang nilainya lebih dari satu juta.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lamandau Penyang menjelaskan bahwa sesuai AD/ART, keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela sehingga semua WNI berhak untuk mendaftar sebagai anggota koperasi. Terkait urusan jual beli plasma dengan keanggotaan koperasi harus dipisahkan.
"RAT adalah hal yang wajib dilakukan seluruh koperasi setiap satu tahun sekali. Saat bermusyawarah harus berpedoman pada AD/ART. Jadi saya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dalam RAT ini," harap penyang.
Camat Menthoby Raya Koko Hadiyatmoko juga menegaskan bahwa koperasi yang baik dan sehat adalah yang melakukan RAT secara rutin.
RAT berfungsi untuk melihat sejauh mana pengurus melaksanakan kegiatannya selama setahun, mendengarkan pertanggungjawaban pengurus dan membahas rencana kerja ke depan.
"Sesuai konsep koperasi, dari anggota, untuk anggota, berarti koperasi dibentuk dan dikelola oleh anggota, serta manfaatnya ditujukan untuk anggota. Ini menunjukkan bahwa koperasi adalah usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dijalankan bersama-sama. Jangan sampai karena koperasi justru menimbulkan perpecahan," ungkapnya.
Staf Khusus Bupati Lamandau Frans efendi yang juga hadir dalam kesempatan ini juga berpesan agar seluruh anggota koperasi dapat melaksanakan musyawarah dengan baik. Harus ada keterbukaan terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus untuk menjaga kepercayaan anggota, mengingat uang yang dikelola oleh koperasi cukup besar. (mex/yit)
Editor : Slamet Harmoko