Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar Jadi Tersangka Tipikor Pabrik Tepung Ikan

Syamsudin Danuri • Selasa, 18 Februari 2025 | 14:45 WIB
Kajari Kobar Johny A Zebua (Tengah) didampingi kasi pidsus dan kasi Intelejen saat memberikan keterangan pers, Selasa 18 Februari 2025
Kajari Kobar Johny A Zebua (Tengah) didampingi kasi pidsus dan kasi Intelejen saat memberikan keterangan pers, Selasa 18 Februari 2025

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Akhirnya setelah melakukan penyidikan secara mendalam Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menetapkan satu tersangka berinisial Rs pada Selasa 18 Februari 2025.

Rs adalah seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perikanan dan Kelautan yang sekarang Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua kepada media ini Selasa 18 Februari 2025.

Dari penyidikan menyebutkan bahwa tersangka Rs dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus proyek pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat pada 2017 silam.

"Pada tanggal 18 Februari (hari ini) kita tetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan masih belum kita tahan, " ungkap Kajari.

Beberapa alat bukti yang di kumpulkan meliputi keterangan saksi yang berjumlah 18 orang. Termasuk saksi ahli juga sudah dimintai keterangan untuk memperdalam kasus ini. Selain itu bukti kuitansi juga diamankan pihaknya untuk melengkapi berkas perkara.

Kerugian dalam kasus ini, sebesar Rp 250 Juta. Uang itu merupakan setoran yang diberikan salah satu calon koperasi yang dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

"Dalam kasus ini, sementara hanya pintu masuk saja, kami menduga masih ada potensi penyimpangan lain dalam proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat didalam pabrik tepung tersebut yang didanai oleh APBN senilai Rp 5,4 Miliar pada masa itu," ungkap Johny.

Dalam kasus ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan, serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ada bukti-bukti kuat lainnya.

"Kami menegaskan dalam kasus ini akan berkomitmen bekerja secara profesional serta tidak ditumpangi kepentingan apapun. Ini murni penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh unsur politik atau lainnya," tegas Kajari.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka Rs saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas aktif di salah satu instansi di lingkup Pemkab Kobar.

Pada saat peristiwa pembangunan proyek pada 2017 silam Rs merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan.(sam/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#Tersangka korupsi pabrik tepung ikan #korupsi #korupsi kobar #kobar #Rusliansyah Tersangka #Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) #Tersangka korupsi Dinas Perikanan #DPKP #Rusliansyah Korupsi #dinas perikanan dan kelautan