Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang mengangkat lebih dari 180.000 tenaga non-ASN (honorer) tanpa mengikuti tes seleksi.
Pengangkatan ini langsung menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan tersebut adil bagi pelamar seleksi PPPK 2024? Apakah BKN telah melanggar undang-undang ASN dalam pengangkatan ini?
Dalam siaran pers yang dikeluarkan BKN pada Kamis 23 Januari 2025, disebutkan bahwa sejumlah 1.608.743 non-ASN telah mendaftar untuk seleksi PPPK 2024, baik pada tahap pertama maupun kedua.
Dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, hanya sekitar 1,6 juta yang dapat diakomodir menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Akibatnya ada 180.308 honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi karena mereka tidak terdaftar dalam database atau tidak memenuhi kriteria seleksi. Hal ini lantas menimbulkan pro kontra terkait kebijakan pengangkatan mereka tanpa tes.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dalam aturan ini, hanya honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, atau yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi, yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, kebijakan BKN yang mengangkat 180.308 orang tanpa mengikuti tes dianggap melanggar aturan tersebut.
Kepala BKN, Prof Zudan Arif, dalam siaran persnya menyatakan bahwa pengangkatan 180.308 non-ASN ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan amanat undang-undang ASN.
Namun, hal ini tidak diterima oleh banyak pihak, terutama mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan harapan mendapatkan kesempatan yang sama.
Menurut peraturan yang berlaku, seharusnya pengangkatan tenaga non-ASN dilakukan melalui seleksi yang ketat.
Namun, BKN beralasan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengakomodir mereka yang telah terdata dalam database BKN tetapi tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.
Kebijakan ini memunculkan keresahan di kalangan peserta seleksi PPPK yang telah berusaha keras melalui tahapan seleksi, karena mereka merasa bahwa pengangkatan non-ASN tanpa tes dapat merugikan mereka yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini adalah kebijakan yang baik bagi rekan-rekan non-ASN yang belum mendapatkan kesempatan, tetapi menjadi kabar buruk bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi dengan harapan yang sama," ujar seorang peserta seleksi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, meski kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian pihak, banyak yang khawatir bahwa langkah BKN ini dapat memunculkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan terhadap sistem seleksi PPPK yang selama ini dianggap sebagai mekanisme yang adil.
BKN sendiri mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga non-ASN setelah kebijakan ini diberlakukan, dan meminta komitmen pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan amanat undang-undang ASN secara bersama-sama. (*/jpg)
Editor : Slamet Harmoko