SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Konflik antara PT Bumi Makmur Waskita (BMW) yang bergerak di sektor pertambangan batu bara dengan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, dinilai terjadi akibat adanya tumpang tindih legalitas lahan.
Kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama memiliki dasar dan pijakan hukum yang legal.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah turun ke lapangan menindaklanjuti mediasi terhadap sengketa tersebut.
”Yang jadi masalah, bagaimana bisa prosesnya, muncul izin di atas tanah warga yang haknya sudah dikuatkan dalam SHM,” kata Abdul Kadir, Kamis (23/1).
Menurutnya, persoalan tersebut memang harus ditangani. Fenomena adanya perizinan di atas lahan bersertifikat ini memang bukan fakta baru.
”Ini memang harus diurai dan ditelusuri semuanya. Terutama dari perizinan perusahaan. Bagaimana bisa ada di atas lahan bersertifikat?” kata Abdul Kadir.
Pihaknya telah menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan rapat dengar pendapat pekan lalu. Kemudian, bersama tim lintas sektoral turun meninjau ke lapangan pada Selasa (21/1).
Anggota DPRD Kotim lainnya, Muhammad Abadi, mengatakan, saat ini masih dalam proses overlay antara perizinan PT BMW dan lahan yang disengketakan.
”Masih mengambil titik koordinat, nanti akan dicocokkan dengan peta perizinan perusahaan untuk mendapatkan objek sengketa secara akurat,” ujar Abadi.
Sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal dengan PT BMW dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024 lalu dan sudah beberapa kali dibahas wakil rakyat. DPRD juga mengundang perwakilan dari instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, warga, dan pihak terkait lainnya.
Dalam sengketa itu, pihak perusahaan mengaku membeli lahan tersebut dengan dasar kepemilikan berupa SKT. Sementara itu, warga Desa Karang Tunggal mengaku memiliki dokumen atas tanah itu yang diberikan pemerintah saat program transmigrasi pada 1989 silam.
Warga memprotes lantaran pihak perusahaan beroperasi masuk lahan pihaknya. Bahkan, sebagian lahan sudah ada tanam tumbuh. Atas dasar itulah warga kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kotim.
Komisi I telah meminta pihak perusahaan dan warga Desa Karang Tunggal untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang mereka akui menjadi dasar kepemilikan masing-masing.
Sebelumnya, Humas PT BMW Suriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan ganti rugi atau membeli lahan yang disengketakan tersebut kepada warga lainnya yang memiliki SKT. Bahkan, SKT tersebut juga sudah dimiliki oleh pihak perusahaan karena telah dilakukan transaksi jual beli pada 2017 lalu.
”Berdasarkan prosedur dan aturan, kami sudah melakukan semuanya sebelum perusahaan operasional. Namun, karena ada lagi masyarakat yang mengklaim lahan itu dengan mengatakan memiliki SKT juga di atas lahan tersebut, kami bersedia melakukan cek lokasi bersama di lahan yang dimaksud,” tegasnya.
Pihak PT BMW pun menegaskan, jika dalam hasil verifikast ini nantinya IUP tambang tersebut masuk dalam areal yang digarap, siap melakuklan ganti rugi kepada pihak yang berhak menerimanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko