Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Poin-Poin Penting Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Slamet Harmoko • Rabu, 15 Januari 2025 | 14:39 WIB
CALON PPPK : Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Lamandau mengikuti tes kejiwaan di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Jumat (10/01/2025).
CALON PPPK : Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Lamandau mengikuti tes kejiwaan di GPU Lantang Torang, Nanga Bulik, Jumat (10/01/2025).

Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan MenpanRB Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Sejumlah poin penting dari isi Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 16 Tahun 2025 berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Poin-poin penting itu menjelaskan tentang pengertian PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahapan pelaksanaan, dan berbagai macam aturan terkait PPPK Paruh Waktu.

Aturan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang belum memiliki status kepegawaian resmi.

Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

Pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Isi lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan.

Isinya diawali dengan definisi PPPK Paruh Waktu, latar belakang dilaksanakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, hingga poin terakhir yang membahas penetapan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berikut beberapa poin penting berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:

Jabatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

Keputusan keempat menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Menurut keputusan kelima, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Masa Perjanjian Kerja 1 Tahun

Keputusan ketiga belas menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Untuk keterangan lebih lengkap, Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum.

Silakan kunjungi link di bawah ini untuk mengunduh Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 dengan klik link Download Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025

Editor : Slamet Harmoko
#PPPK Paruh Waktu #Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 #Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025