Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Segini Kerugian Negaranya

Sabrianoor • Senin, 2 Desember 2024 | 09:05 WIB
TERSANGKA: Kejari Kapuas menggiring para tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat, Jumat (29/11) lalu. (Istimewa)
TERSANGKA: Kejari Kapuas menggiring para tersangka dugaan korupsi pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat, Jumat (29/11) lalu. (Istimewa)

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat. Para tersangka diduga merugikan negara Rp300 juta lebih.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, empat tersangka tersebut, yakni ID (KPA merangkap PPK), DA (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), BD (konsultan pengawas CV Utus Damaba Consultant), dan YB (Wakil Direktur CV Wijawa Gemilang).

Penetapan tersangka dilakukan Jumat (29/11) lalu. Penyidik menahan tiga tersangka, sementara untuk ID, tak dapat menghadiri pemeriksaan karena sakit, sehingga belum ditahan.

Lucky menuturkan, kasus itu bermula dari pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat yang dilaksanakan tahun 2021. Proyek tersebut mendapat alokasi anggaran tahap pertama sebesar Rp477,6 juta.

Dalam prosesnya, tanpa sepengetahuan perencana awal EL (perencana tahun 2019), DA meminta BD menggambar ulang desain kantor tersebut. Gambar ulang tersebut dilakukan tiga kali, hingga desain akhir disetujui DA. Hal itu dilakukan tanpa melalui proses perencanaan yang sesuai.

”DA menjanjikan BD jadi konsultan pengawas sebagai bentuk imbalan atas pembuatan RAB dan HPS,” ujar Lucky.

Selain itu, DA juga memindahkan lokasi pembangunan sekitar lima meter dari lokasi yang direncanakan semula tanpa melalui perencanaan ulang. Pekerjaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 03/P-KCKB/SPMK/PPK.3/2021 tertanggal 30 September 2021 dan kontrak kerja nomor 02/P-KCKB/KONTRAK/PPK.3/2021 dengan nilai kontrak Rp441,9 juta.

Pengerjaan proyek dilakukan oleh CV Wijaya Gemilang selama 90 hari kalender, hingga 28 Desember 2021.

”Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen pada 20 Desember 2021 berdasarkan berita acara serah terima hasil pekerjaan. Namun, faktanya, pekerjaan tersebut belum rampung sepenuhnya,” kata Lucky.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp396.137.011.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian, subsidair para tersangka dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ang/sbn/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#kapuas #korupsi #Kejari Kapuas #barat #kalteng #Kantor Kecamatan Kapuas Barat