Radarsampit.jawapos.com - Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum pegawai di Dinas PUPR Banjarbaru masih menjadi sorotan, Kamis (21/11/2024).
Informasi yang didapat, oknum pria ternyata seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan si perempuan merupakan tenaga kontrak.
Pelaku perempuan dikabarkan langsung diberhentikan, sedangkan si pria telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarbaru.
Salah satu pegawai yang tak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan, dua oknum tersebut bukan pasangan suami istri. Mereka digerebek oleh pegawai lainnya, pada Selasa (12/11/2024) siang.
Ia mengatakan, saat itu suasana kantor Dinas PUPR dalam kondisi sepi, karena sejumlah pejabatnya sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Sebelum digerebek oleh sejumlah pegawai, aktivitas dua oknum yang disinyalir sama-sama sudah berkeluarga itu terekam oleh kamera CCTV.
"Keduanya terlihat memasuki toilet disabilitas. Beberapa saat kemudian mereka langsung digerebek," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Banjarbaru, Eka Yuliesda saat hendak dikonfirmasi mengaku tak berada di kantornya, Kamis (21/11/2024) siang.
"Maaf saya lagi di lapangan. Saya tidak akan mengeluarkan statemen apa-apa ya, karena ini menyangkut aib orang lain. Agama saya melarang menyebarkan aib seseorang," sebutnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Banjarbaru, Gustafa Yandi membenarkan, dalam kasus itu, hanya satu pegawai yang dilaporkan yaitu oknum PNS Dinas PUPR Banjarbaru.
“Satu orang yang dilaporkan. Dia yang berstatus PNS,” katanya.
Ia menyebut, laporan yang dilayangkan PUPR ke BKPSDM yakni terkait dugaan asusila.
"Jadi masih kami proses untuk membuktikan laporan tersebut. Jika memang terbukti melakukan tindakan asusila, nanti tim penjatuhan hukuman disiplin yang akan menentukan sanksinya,” pungkasnya. (jpc)
Editor : Farid Mahliyannor