PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Pembangunan Madrasah Insan Cendekia di Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, akhirnya kembali dilanjutkan, Senin (7/10).
Proyek untuk fasilitas pendidikan itu sempat terhambat hampir empat bulan karena sengketa lahan yang berujung pemortalan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas)
Portal itu akhirnya dibuka secara paksa setelah Kementerian Agama Kalimantan Tengah (Kemenag Kalteng) dibantu aparat kepolisian yang turun ke lokasi.
Luasan lahan yang akan dibangun Madrasah itu hampir 10 hektare.
Kemenag memastikan memiliki legalitas sah terhadap lahan tersebut secara aturan hukum. Selain itu, pendirian sekolah ditegaskan sebagai tujuan mulia, agar masyarakat mendapatkan pendidikan yang merata.
Meski sempat terjadi adu mulut antara massa dan Kemenag Kalteng, pembongkaran portal berjalan mulus.
Setelah penghalang itu dibuka, pekerja pembangunan Madrasah langsung masuk untuk kembali melakukan pekerjaan.
Kuasa Hukum Kemenag RI Arif Irawan Sanjaya mengatakan, Kemenag memiliki sertifikat yang sah dan legal terhadap lahan tersebut.
Dia mempertanyakan lahan itu baru disoal ketika pembangunan Madrasah mulai dilakukan.
”Yang anehnya, kenapa ketika sudah ada pembangunan di atas tanah tersebut kok baru diklaim? Kenapa tidak dari dulu? Kami harapkan pihak dari Polda Kalteng bisa mendukung penuh pembangunan. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi kepentingan orang banyak," tegasnya.
Arif menambahkan, pihaknya ingin agar pembangunan Madrasah segera berjalan agar dapat memberikan manfaat dan fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Terkait adanya protes terhadap lahan, dia mempersilakan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan.
”Kita ini tengah membangun fasilitas bagi masyarakat, jangan sampai program ini terhenti dan terkendala. Bila ada komplain bisa ke jalur hukum," tegasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, Kemenag RI dan Kemenag Kalteng tentunya dirugikan dengan terhentinya pembangunan Madrasah tersebut selama empat bulan terakhir akibat pemortalan.
”Ini adalah proyek yang dananya dari negara, tentunya harus ada pertanggungjawaban. Namun, kami tetap berupaya target pengerjaan bisa selesai sesuai kontrak," katanya.
Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ormas, Restumini, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melaporkan secara pidana atas dugaan penyerobotan lahan.
”Legalitas pemilik jelas berdasarkan hibah dari PT Molky. Kami akan melakukan langkah konkret,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko