Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Kobar Amankan 18 Pelaku Penjarahan Buah Sawit Perusahaan, Ada Yang Positif Narkoba

Slamet Harmoko • Selasa, 30 April 2024 | 17:15 WIB

Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal (penjarahan) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari empat perusahaan di dua Kecamatan. (ist)
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal (penjarahan) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari empat perusahaan di dua Kecamatan. (ist)
PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 18 orang yang terlibat dalam aksi pemanenan ilegal (penjarahan) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di empat perusahaan didua Kecamatan yakni Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman dalam press release yang digelar Selasa (30/4/2024) siang di Aula Satya Haprabu mengatakan bahwa para pelaku berinisial NS (50), PJ (44), BS (49), TW (43), PU (45), IW (48), PP (44), NU (45), HS (35), LN (50), JS (22), B (42), EK (45), KR (39), RW (35), JA (23), PJ (29) dan IN (28).

"Adapun empat perusahaan yang dilakukan pemanenan ilegal oleh pelaku diantaranya PT. BJAP, PT. GSDI, PT GSYM dan PT. SINP (Astra Agro Lestari)," beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa sebagian besar pelaku merupakan residivis pemanenan ilegal buah sawit yang sudah berulang kali melaksanakan aksinya.

"Ada dua orang pelaku yang kami amankan positif narkoba, dan sudah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait narkotika. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsusmsi narkotika untuk membangkitkan semangat dan perasaan menggebu - gebu," terang Kapolres.

Untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini pihak perusahaan, lanjut Kapolres, bervariasi mulai dari Rp. 3 juta, Rp. 6 juta dst.

Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana yakni berupa buah kelapa sawit, tojok, egrek, mobil pikap pengangkut sawit dan nota penjualan.

"Pihak peron - peron di sekitar lokasi kejadian sudah kami lakukan pemeriksaan dan apabila terbukti membeli hasil pemanenan ilegal akan kami amankan dan berikan sanksi berupa penafahan," tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diherat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (*/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#GSYM #astra agro lestari #sawit #maling #Penjarahan sawit #SINP -PBNA #kalteng #GSDI #BJAP