Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sepuluh ODGJ Luar Daerah Ditangani Dinsos Kobar

Syamsudin Danuri • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:14 WIB

 

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan oleh Satpol PP Lamandau karena melakukan pengerusakan dan meresahkan masyarakat, Kamis (7/3/2024)
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan oleh Satpol PP Lamandau karena melakukan pengerusakan dan meresahkan masyarakat, Kamis (7/3/2024)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangani sedikitnya 10 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berasal dari luar daerah sepanjang tahun 2025. Berdasarkan hasil penelusuran, para ODGJ tersebut diduga sengaja diturunkan atau dibuang di wilayah Kobar, terutama di sekitar Pelabuhan Kumai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kobar, Lukman Fandinata, mengatakan mayoritas ODGJ yang ditangani berjenis kelamin laki-laki dan merupakan mantan pekerja perkebunan. Sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat, tempat mereka sebelumnya bekerja sebelum ditemukan di Kobar.

“Setelah dilakukan pendataan dan diketahui identitasnya, mereka difasilitasi untuk dipulangkan ke Jawa atau daerah asal lainnya dengan berkoordinasi bersama Dinsos setempat,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, penanganan awal dilakukan dengan pemberian bantuan dasar serta fasilitasi layanan medis. Setelah kondisi ODGJ stabil dan memungkinkan untuk diajak berkomunikasi, petugas melakukan pendataan guna mengetahui identitas serta daerah asal yang bersangkutan. 

Penanganan yang dilakukan Dinsos Kobar difokuskan pada ODGJ terlantar, tanpa keluarga, atau tidak memiliki tempat tinggal tetap. Proses penanganan dilaksanakan sesuai regulasi, yakni melalui pendataan dan rujukan ke rumah sakit jiwa atau panti rehabilitasi milik pemerintah provinsi, setelah mendapatkan persetujuan.

Menurut Lukman, Dinsos Kabupaten memiliki keterbatasan sarana dan prasarana untuk rehabilitasi jangka panjang. Oleh karena itu, penanganan yang dilakukan bersifat sementara. “Sesuai ketentuan, penanganan maksimal dilakukan selama tujuh hari di ruang khusus, selanjutnya difasilitasi untuk dipulangkan atau dirujuk,” katanya.

Ia menambahkan, Dinsos tidak memiliki kewenangan dalam aspek pengamanan di lapangan. Penanganan ODGJ yang mengganggu ketertiban umum menjadi kewenangan Satpol PP atau kepolisian. Dinsos baru berperan setelah proses pengamanan dilakukan.

Sebagai contoh, kasus ODGJ yang sempat viral karena membawa senjata tajam di lampu lalu lintas Jalan Samari. Setelah diamankan dan ditangani, yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya karena masih memiliki pihak keluarga. (sam/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#gila #Kotawaringin Barat (Kobar) #ODGJ