PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya secara resmi melaksanakan pemusnahan arsip tidak bernilai guna. Kegiatan ini digelar di Aula DPKUKMP, Selasa (7/10).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya tertib pengelolaan arsip sekaligus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Arsip yang dimusnahkan adalah berkas yang sudah habis masa simpan dan tidak memiliki nilai guna, sesuai Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/337/2025 tanggal 4 September 2025 dan Surat Persetujuan Wali Kota Palangka Raya Nomor 000.5.6.2/1539/DISPURSIP/IX/2025 tanggal 16 September 2025.
Sebanyak 544 berkas arsip dimusnahkan setelah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kota Palangka Raya dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta Wali Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan disaksikan langsung oleh tim penilai arsip.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin, melalui Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyatakan bahwa pemusnahan arsip sangat penting untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai aturan.
“Pemusnahan arsip dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi keamanan informasi, transparansi, dan akuntabilitas. Arsip yang tidak memiliki nilai guna wajib dimusnahkan agar tidak menumpuk dan menghambat pengelolaan arsip lainnya,” ujar Samsul Rizal.
Pemusnahan arsip dilakukan menggunakan alat pencacah keras sehingga bentuk dan isi arsip tidak dapat dikenali lagi. Seluruh arsip yang dimusnahkan tercantum dalam daftar resmi dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
Samsul menambahkan, arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan alat bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, arsip yang memiliki nilai sejarah wajib diamankan dan dilestarikan, sementara arsip yang sudah habis masa simpannya harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan penumpukan.
“Kami terus melakukan pembenahan tata kelola kearsipan di lingkungan DPKUKMP. Melalui kegiatan ini, diharapkan efisiensi kerja meningkat dan penataan arsip di Palangka Raya semakin tertib,” ujarnya.
Pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung implementasi sistem kearsipan yang baik dan berkelanjutan. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno