PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Diduga melakukan penggelapan pupuk di PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), tiga karyawan perusahaan harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34). Dari penangkapan, aparat mengamankan barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska serta 1 unit dump truk KH 8398 HM.
Kapolsek Rakumpit Iptu Joko Susilo mengatakan, dari penyelidikan awal, pupuk yang seharusnya didistribusikan untuk kebutuhan perawatan tanaman justru dijual kepada pihak lain tanpa seizin perusahaan.
”Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan akan kami tindak tegas,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Joko menuturkan, ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 41,7 juta. Penindakan berlangsung dengan aman tanpa perlawanan pelaku, Kamis (25/9/2025).
”Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, seraya menambahkan, uang hasil penjualan pupuk digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. (daq/ign)
Editor : Gunawan.