Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulau Jawa.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar layanan yang ditetapkan.
Penghentian sementara itu dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola operasional sebelum kembali menjalankan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Evaluasi menemukan sejumlah dapur MBG belum memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Salah satunya terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat penting dalam pengelolaan dapur layanan makanan.
"SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan kami suspend [tangguhkan] sementara sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, dikutip dari laman setneg.go.id, Rabu (11/03/2026).
Selain itu, sebagian fasilitas juga diketahui belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperbaiki untuk memastikan operasional dapur berjalan sesuai standar kesehatan lingkungan.
BGN juga mencatat masih terdapat sejumlah SPPG yang belum menyediakan fasilitas pendukung bagi tenaga inti, seperti tempat tinggal bagi kepala dapur, ahli gizi, maupun tenaga administrasi yang bertugas mengelola operasional dapur.
Secara rinci, dari total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara, sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur dengan jumlah 788 unit.
Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 350 unit, Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 208 unit, serta Banten sebanyak 62 unit.
Sementara itu di Jawa Tengah terdapat 54 unit dapur MBG yang dihentikan sementara, dan di DKI Jakarta sebanyak 50 unit.
“Kami mendorong seluruh pengelola SPPG yang belum mendaftar agar segera mengurus SLHS melalui dinas kesehatan setempat. Begitu proses pendaftaran dilakukan, kami akan memantau hingga sertifikatnya terbit sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar,” kata Rudi.
Pemerintah menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara. BGN akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap fasilitas yang belum memenuhi standar.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dapur MBG tersebut akan kembali dioperasikan secara bertahap agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik. (oes)
Editor : Slamet Harmoko