Radarsampit.jawapos.com - Sejumlah media asing menyoroti langkah tegas pemerintah Indonesia yang mencabut 22 izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) setelah banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons langsung atas bencana ekologis yang menelan banyak korban jiwa dan memicu sorotan internasional terhadap tata kelola kehutanan di Indonesia.
Kantor berita Reuters melaporkan bahwa pencabutan izin tersebut mencakup area lebih dari satu juta hektare hutan.
Pemerintah disebut menilai sejumlah perusahaan pemegang izin tidak menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan secara optimal.
Reuters juga menuliskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit lingkungan menyeluruh dan pengetatan pengawasan terhadap aktivitas kehutanan menyusul bencana tersebut.
Sorotan serupa disampaikan South China Morning Post (SCMP). Media berbasis di Hong Kong itu menyebut pencabutan izin kehutanan dilakukan setelah banjir dan longsor di Sumatera memicu kemarahan publik.
Dalam laporannya, SCMP mengaitkan kerusakan hutan dengan meningkatnya risiko bencana, sekaligus menilai keputusan pemerintah sebagai langkah penting, meski dinilai belum cukup jika tidak diikuti pemulihan ekosistem secara serius.
Sementara itu, Channel NewsAsia dan France24 menyoroti tekanan dari kelompok lingkungan yang selama ini menuding aktivitas penebangan dan alih fungsi hutan memperparah dampak cuaca ekstrem.
Media-media tersebut menilai pencabutan izin menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai merespons kritik internasional terkait perlindungan hutan tropis dan mitigasi perubahan iklim.
Di dalam negeri, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pencabutan 22 izin tersebut merupakan bagian dari penataan ulang pengelolaan hutan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
Pemerintah juga memastikan proses evaluasi dan audit masih berjalan, termasuk kemungkinan sanksi lanjutan jika ditemukan pelanggaran serius.
Kelompok pemerhati lingkungan, seperti Greenpeace Indonesia, menilai langkah pencabutan izin merupakan awal yang baik, namun belum cukup.
Mereka mendesak pemerintah memastikan rehabilitasi hutan di kawasan hulu sungai serta penegakan hukum yang konsisten agar bencana serupa tidak kembali terulang.
Media asing menilai tantangan pemerintah ke depan tidak hanya pada pencabutan izin, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan berjalan efektif dan transparan.
Penataan ulang izin kehutanan dan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menekan risiko bencana di wilayah rawan seperti Sumatera. (oes)
Editor : Slamet Harmoko