JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang dibentuk pemerintah menjadi ujung tombak dalam mengelola kekayaan negara agar berkontribusi terhadap pembangunan dan stabilitas fiskal jangka panjang.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, dibentuknya lembaga tersebut menandai perubahan pendekatan pengelolaan aset negara dari sekadar pengawasan menjadi upaya investasi yang terarah untuk kepentingan nasional.
”Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia,” kata Presiden.
Presiden juga menyorot capaian-kinerja awal pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan pembentukan Danantara.
”Kami telah membuktikan komitmen dalam mengelola kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan tata kelola yang bertanggung jawab dalam 100 hari pertama pemerintahan yang saya pimpin, berhasil mengamankan lebih dari 300 triliun rupiah, hampir 20 miliar dolar dalam bentuk tabungan negara,” ujarnya.
Dana tersebut akan menjadi modal awal untuk investasi di sektor industrialisasi dan hilirisasi yang bernilai tambah tinggi.
Dukungan parlemen juga disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Dia menilai kebijakan itu sebagai alat penting untuk memperkuat perekonomian dengan tolok ukur capaian yang jelas.
”Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur,” kata Misbakhun.
Misbakhun menegaskan, proses pengalihan barang milik negara akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
”Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, pengalihan BMN bersifat selektif dan tidak akan menyentuh aset yang masih aktif dipakai kementerian.
Menurutnya, pengalihan hanya akan mempertimbangkan aset-aset yang tidak dimanfaatkan agar bisa dikelola secara produktif.
”Itu menurut saya benar, jadi kan aset BMN itu misalnya kalau ada aset negara yang mau di PMPP-kan ya sesuai UU,” ujarnya. (*/ign)
Editor : Gunawan.