Radarsampit.jawapos.com - Kerajaan Arab Saudi resmi memperbarui sejumlah aturan kesehatan dan keselamatan bagi jemaah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Saudi menjaga kelancaran ibadah haji yang diikuti jutaan umat Islam dari seluruh dunia.
Hal ini sekaligus untuk mencegah risiko penularan penyakit menular dan kematian akibat kondisi kesehatan berat di Tanah Suci.
Berikut delapan aturan baru yang wajib diketahui calon jemaah haji 2026:
1. Pemeriksaan Kesehatan Lebih Ketat
Calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan medis menyeluruh sebelum keberangkatan. Pemeriksaan ini mencakup fungsi jantung, paru, ginjal, serta kondisi kejiwaan.
Hanya jemaah yang dinyatakan mampu secara fisik dan mental yang diizinkan berangkat.
“Kerajaan Saudi menekankan hanya jemaah yang sehat dan mampu yang boleh berhaji, demi keselamatan bersama,” tulis Kementerian Kesehatan Saudi dalam edaran resminya.
2. Vaksinasi Lengkap Jadi Syarat Mutlak
Setiap jemaah wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk meningitis, polio (untuk negara berisiko), demam kuning (bagi yang berasal dari wilayah endemis), serta COVID-19. Vaksinasi harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
3. Vaksin Influenza Musiman Dianjurkan
Meski tidak wajib, vaksin influenza sangat disarankan terutama bagi lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit kronis. Tujuannya untuk mencegah penularan infeksi saluran pernapasan selama ibadah berlangsung.
4. Enam Penyakit yang Bisa Gagalkan Keberangkatan
Pemerintah Saudi menegaskan, jemaah dengan enam kondisi kesehatan berat tidak diperbolehkan berangkat.
Di antaranya: Gagal jantung berat, Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, Penyakit paru kronis yang butuh oksigen, Gagal hati lanjut, Gangguan saraf berat, dan Gangguan jiwa yang mengganggu aktivitas harian. Calon jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini tidak akan lolos istithaah kesehatan.
5. Pengawasan Ketat di Bandara dan Imigrasi
Pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen kesehatan akan dilakukan berlapis, baik saat keberangkatan maupun saat tiba di Arab Saudi. Otoritas berhak menolak atau memulangkan jemaah yang dinilai tidak sehat.
6. Edukasi Pencegahan Panas dan Dehidrasi
Dengan suhu di Tanah Suci yang bisa melebihi 45°C, jemaah diwajibkan menjaga hidrasi, menggunakan pelindung kepala, dan menghindari paparan sinar matahari langsung. Pemerintah Saudi juga menyediakan area teduh dan pos kesehatan tambahan di area Arafah dan Mina.
7. Layanan Medis Digital dan Pemantauan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Saudi memperkenalkan sistem digital “Nusuk Health”, aplikasi yang memantau kesehatan jemaah secara real time, termasuk status vaksinasi, riwayat penyakit, dan lokasi klinik terdekat.
8. Koordinasi Kesehatan Antar Negara Diperkuat
Negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, diwajibkan melaporkan kondisi kesehatan seluruh calon jamaah secara elektronik kepada otoritas Saudi. Sistem ini akan membantu proses skrining dan penanganan cepat bila terjadi kasus penyakit menular di Tanah Suci.
Antisipasi Kemenkes dan Kemenag Indonesia
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Kementerian Agama RI bersama Kementerian Kesehatan telah menyiapkan langkah penyesuaian. Pemeriksaan kesehatan tahap awal rencananya akan dilakukan sejak pelunasan biaya haji 2026, disertai pengawasan ketat terhadap vaksinasi wajib. (ktr-1)
Editor : Slamet Harmoko