SEMARANG, radarsampit.jawapos.com – Hotel Aruss Semarang menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menyita bangunan tersebut.
Hotel itu diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen aparat dalam memutus rantai kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penyitaan hotel ini adalah bagian dari upaya sistematis dalam memberantas judi online.
”Kami telah menyita aset yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang terkait judi online," ujarnya, Senin (6/1).
Hotel yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra ini diduga memiliki hubungan langsung dengan sejumlah platform judi online, seperti Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri mengungkap bahwa pembangunan hotel dibiayai menggunakan dana dari rekening berinisial FH, yang saat ini berstatus saksi. Dana tersebut ditransfer melalui lima rekening berbeda.
Selain itu, dua individu berinisial GP dan AS diduga berperan dalam penarikan dan penyetoran tunai sebesar Rp40,5 miliar, yang digunakan untuk mendanai pembangunan hotel tersebut.
Meski telah disita, operasional Hotel Aruss masih berjalan normal. Pada Senin (7/1/2025), terlihat tanda penyitaan yang terpasang di dua pilar depan lobi hotel, meski ditutup dengan plastik hitam.
Proses penyitaan ini juga mendapat dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas memberikan pengamanan dan dokumentasi selama penyitaan berlangsung.
”Kami mendukung penuh tim Bareskrim Polri dalam proses ini. Prinsipnya, kami membantu pengamanan dan melakukan dokumentasi," ujar Artanto.
Penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana judi online merupakan bagian dari strategi nasional untuk memberantas kejahatan ekonomi dan menciptakan ruang ekonomi yang lebih bersih.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Aparat penegak hukum berharap penyitaan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi dan mencegah masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan menghindari melakukan pemesanan atau transaksi di Hotel Aruss Semarang hingga proses hukum yang sedang berjalan selesai.
Hal ini penting untuk mendukung penegakan hukum serta memastikan bahwa masyarakat tidak tanpa sengaja berkontribusi terhadap penggunaan aset yang diduga terkait tindak pidana.
Dengan langkah ini, diharapkan pemberantasan judi online dan kejahatan ekonomi lainnya dapat semakin efektif, sehingga menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan adil bagi semua. (*)
Editor : Gunawan.