SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kebijakan pemerintah pusat yang tidak mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit lama menyediakan kebun plasma kembali menuai kritik.
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak aturan tersebut segera dievaluasi karena dinilai tidak efektif dan berpotensi memicu konflik sosial.
Anggota DPRD Kotim, M Abadi menyoroti ketentuan yang menyebutkan perusahaan dengan izin sebelum 2007 tidak diwajibkan membangun kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Baca Juga: Belanja Pemerintah Go Digital, Pemkab Kotim Genjot Produk Lokal
Sebagai gantinya, perusahaan hanya diminta menjalankan program usaha ekonomi produktif.
Menurut Abadi, skema tersebut tidak menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kalau melihat fakta di lapangan, program ekonomi produktif itu tingkat keberhasilannya hampir tidak ada. Banyak yang gagal. Masyarakat tetap berharap diberikan plasma,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Megamart Pangkalan Bun Kembali Dibobol Maling
Ia menilai pendekatan ekonomi produktif cenderung bersifat formalitas dan tidak memberikan dampak berkelanjutan. Bantuan modal usaha yang diberikan kerap tidak berkembang, terutama karena keterbatasan kapasitas usaha masyarakat dan minimnya pendampingan.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap kepastian ekonomi dinilai lebih realistis jika diwujudkan melalui kepemilikan kebun plasma yang memiliki nilai jangka panjang dan lebih terukur.
DPRD Kotim bersama pemerintah daerah pun telah merekomendasikan agar dilakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Sempat Alami Ujian Rumah Tangga, Rizky Billar-Lesti Kejora Berhasil Bangun Keharmonisan
Abadi mengingatkan, jika aturan ini terus dipertahankan tanpa evaluasi, potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan akan semakin besar.
“Ini bisa jadi pemicu konflik sosial. Karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keadilan dari keberadaan perusahaan di wilayah mereka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya prospek pengembangan usaha ekonomi produktif di desa-desa sekitar perkebunan. Baik sektor peternakan maupun usaha kecil lainnya dinilai belum memiliki daya tahan dan keberlanjutan yang kuat.
Baca Juga: Dari Hobi Jadi Cuan! Tren Terrarium di Sampit Berpeluang Tembus Pasar Ekspor
Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan utama bukan lagi akses permodalan. Saat ini, masyarakat relatif lebih mudah memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan. Namun, tanpa model usaha yang kuat, tingkat keberhasilan tetap rendah.
Karena itu, masyarakat dinilai lebih membutuhkan skema yang memberikan kepastian manfaat secara langsung.
“Masyarakat maunya jelas. Kalau tidak plasma, ya harus dihitung kompensasi yang layak, misalnya nilai per hektare yang diberikan secara rutin. Itu lebih pasti,” tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor