Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kios Burung Menjamur di Sampit, BKSDA Perketat Pengawasan Satwa Dilindungi

Usay Nor Rahmad • Selasa, 21 April 2026 | 12:30 WIB
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah saat menyambangi salah satu kios penjualan burung di Sampit, Selasa (21/4/2026). 
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah saat menyambangi salah satu kios penjualan burung di Sampit, Selasa (21/4/2026). 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jumlah kios penjual hewan, khususnya burung, di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilaporkan semakin bertambah.

Kondisi ini membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran satwa liar dilindungi.

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengatakan pihaknya rutin melakukan kunjungan ke sejumlah kios penjual burung, terutama yang berada di sekitar Taman Kota Sampit. Kegiatan tersebut tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk silaturahmi dengan para pedagang.

“Ini kunjungan rutin saja, sekaligus mengecek apakah ada burung atau satwa liar dilindungi yang diperjualbelikan. Hasil sementara aman, para penjual sudah paham,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, BKSDA mencatat adanya penambahan kios baru di beberapa titik di Sampit. Dari data sementara, sudah ada dua kios baru yang teridentifikasi di kawasan jalan menuju PT Sampit. Selain itu, informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya tambahan kios di Jalan HM Arsyad dan Jalan H Imran.

Menurut Muriansyah, bertambahnya kios penjual hewan ini perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, ada kekhawatiran sebagian pedagang atau masyarakat menjual satwa liar dilindungi karena ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

“Dari informasi yang kami terima, memang ada beberapa kios baru yang buka. Kami khawatir ada jenis burung atau satwa liar lain yang dijual karena faktor ketidaktahuan. Makanya akan kami kunjungi dan cek juga,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, BKSDA Resort Sampit berencana memperluas pengawasan hingga ke wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang disebut menjadi salah satu lokasi berkembangnya kios-kios penjual burung baru.

BKSDA mengimbau para pedagang untuk tidak memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Selain berisiko merusak ekosistem, pelanggaran tersebut juga dapat dikenai sanksi hukum.
Pengawasan intensif diharapkan dapat mencegah praktik perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#penjual hewan #satwa dilindungi #kotim #BKSDA SAMPIT #kalteng