SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean meraih predikat AA (Istimewa) dengan nilai 98,00 dalam Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025).
Penilaian ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang meminta setiap kabupaten mengsulkan satu desa sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi.
Kotim mengusulkan Desa Beringin Tunggal Jaya karena desa tersebut sudah pernah diajukan ke KPK pada program sebelumnya, sebelum dDesa Bagendang Hilir terpilih mewakili daerah.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kriteria resmi dari Provinsi dan KPK RI.
“Desa Beringin Tunggal Jaya berhasil menunjukkan komitmen kuat dalam transparani pengelolaan dana desa, keterbukaan informasi publik, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang berjalan baik. Nilai 98 dengan kategori AA membuktikan kesiapan desa ini menjadi percontohan antikorupsi di Kotim,” kata Yudi.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2025 lalu, DPMD Kotim bersama tim dari Provinsi Kalteng telah melakukan pendampingan Observasi Perluasan Desa Antikorupsi di desa tersebut. Kegiatan ini melibatkan Inspektorat Provinsi, DPMD Provinsi, Diskominfo Provinsi, Inspektorat Kabupaten Kotim, pemerintah kecamatan, perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga.
Observasi dilakukan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip antikorupsi diterapkan, mulai dari transparansi penggunaan dana desa, keterbukaan informasi publik, hingga efektivitas sistem pengawasan.
Yudi berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kotim untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berharap Desa Beringin Tunggal Jaya dapat menjadi role model bagi desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan DPMD Kotim akan terus mmperluas implementasi Program Desa Antikorupsi di wilayah Kotim sebagai komitmen pemerintah meningkatkan tata kelola dana desa yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami ingin masyarakat bnar-benar merasakan manfaat pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari praktik korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Wilayah Kalimantan Tengah yang terdiri dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, serta Diskominfosantik Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Tim Replikasi Kabupaten melaksanakan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (19/11).
Plt. Sekda Provinsi Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Wilayah Provinsi Kalteng, melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng Alfian menyampaikan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi merupakan inisiatif strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun budaya integritas di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh inisiatif KPK-RI ini karena kami meyakini bahwa desa memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan sistem pengawasan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa, sejalan dengan pelaksanaan Program Replikasi dan Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah berjalan sejak tahun 2024 dan terus berlanjut melalui berbagai tahapan pembinaan dan evaluasi.
Alfian menjelaskan bahwa program ini bukanlah perlombaan, melainkan komitmen bersama dalam membangun sistem pemerintahan desa yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik, serta menjadi langkah nyata untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa sebagai fondasi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Dari hasil penilaian yang dilakukan, Desa Beringin Tunggal Jaya memperoleh nilai 98,00 dengan kategori AA/Istimewa. Capaian tersebut menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat Provinsi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya atas komitmen serta kerja kerasnya dalam memenuhi seluruh indikator penilaian yang telah ditetapkan.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Desa Beringin Tunggal Jaya beserta seluruh perangkatnya atas kerja keras dan komitmen dalam memenuhi indikator desa antikorupsi, serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Semoga Desa Beringin Tunggal Jaya menjadi teladan bagi desa-desa lain di Kalimantan Tengah,” tutup Alfian.
Pj. Sekda Kotim melalui Plt. Inspektur Kabupaten Kotim Bambang menyampaikan kegiatan ini adalah momen yang bagus karena Desa Beringin Tunggal Jaya menjadi daerah percontohan, ia berharap semoga tidak sekedar percontohan saja tapi menjadi teladan bagi seluruh desa agar dapat mengelola pemerintahan dengan baik dan benar.
“Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Replikasi Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Replikasi Kabupaten Kotawaringin Timur, serta seluruh tim penilai yang telah memberikan pendampingan, arahan, dan evaluasi secara objektif. Capaian ini tidak lepas dari bimbingan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk bersikap jujur disiplin antikorupsi,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam memperkuat budaya integritas di tingkat desa serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor