Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kecamatan Kurun Ajukan 303 Usulan Kegiatan dalam Musrenbang RKPD

Arham Said • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:40 WIB

 

Suasana pelaksanaan musrenbang RKPD Kecamatan Kurun tahun 2026, Kamis (5/2).
Suasana pelaksanaan musrenbang RKPD Kecamatan Kurun tahun 2026, Kamis (5/2).

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 303 usulan kegiatan diajukan oleh 13 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Kurun pada musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat kecamatan tahun 2026. Seluruh usulan tersebut telah diinput dan diverifikasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Camat Kurun Iltem mengatakan, dari total usulan tersebut, 13 desa mengajukan 218 kegiatan, sedangkan dua kelurahan mengajukan 85 kegiatan.

“Masing-masing desa dan kelurahan telah menyampaikan usulan, dan seluruhnya sudah diinput serta diverifikasi melalui aplikasi SIPD,” kata Iltem, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, keterbatasan kemampuan keuangan daerah mengharuskan adanya seleksi terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan yang diusulkan. Seleksi tersebut dilakukan agar program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan riil masyarakat. 

“Program dan kegiatan yang paling mendesak serta berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat akan menjadi prioritas,” ujarnya.

Adapun program prioritas yang telah disepakati meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif, didukung pemerataan pembangunan di bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta sosial budaya.

Iltem juga meminta pemahaman masyarakat bahwa tidak seluruh usulan desa dan kelurahan dapat diakomodasi karena keterbatasan anggaran daerah.

“Tidak semua usulan bisa didanai. Kami harap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Richard menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Musrenbang kecamatan.

“Jadikan forum ini sebagai wadah untuk merumuskan rencana kerja tahun 2027 yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” katanya.

Richard menyampaikan, setiap usulan yang disepakati harus bersifat mendesak dan menjadi prioritas utama, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya kelompok tertentu.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih usulan antara dana desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Setiap pihak harus memahami batasan kewenangan dalam pembangunan daerah,” tuturnya.

Menurutnya, usulan yang berskala lokal desa sebaiknya diselesaikan melalui APBDes atau dana swadaya masyarakat. Sementara itu, APBD kabupaten difokuskan pada program yang berdampak luas di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah. Diperlukan partisipasi dan kolaborasi dari pihak swasta serta para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#musrenbang #Gunung Mas (Gumas)