KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) beberapa waktu lalu, berhasil diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) oleh Polsek Rungan.
"Kedua belah pihak, baik korban dan pelaku perkara penganiayaan sepakat berdamai, sehingga pelaku diserahkan kembali ke keluarganya," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, Jumat (6/6/2025).
Dia mengatakan, perkara penganiayaan itu berhasil diselesaikan karena permohonan restorative justice sudah disepakati kedua belah pihak. Kemudian dari satreskrim juga sudah melakukan perkara khusus, yang melibatkan seksi pengawasan (siwas), seksi profesi dan pengamanan (sipropam), serta seksi hukum (sikum) Polres Gumas.
"Pengambilan keputusan penyelesaian perkara itu di luar persidangan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait," terangnya.
Selama proses mediasi sampai penyerahan pelaku penganiayaan, dihadiri sejumlah pihak terkait yang jadi saksi yakni Sekretaris Desa Tumbang Lapan mantir adat setempat, Ketua RT, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadirannya itu menandakan dukungan terhadap penyelesaian perkara ini.
"Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai, hubungan kedua belah pihak bisa kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam dikemudian hari," jelas kapolsek.
Dia menambahkan, penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polsek Rungan sejalan dengan arahan pimpinan Polri, untuk selalu mengedepankan penyelesaian perkara tanpa harus berakhir vonis di pengadilan.
"Tentu penyelesaiannya itu tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat," pungkasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor