SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - H alias Dayui (44), pemilik 21 paket sabu yang diamankan petugas Kepolisian di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Dayui dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pelaku diduga pemain lama yang sering mengedarkan narkoba.
"Kalau dari pengakuannya dia baru saja jadi pengedar. Tapi kami tidak percaya. Sebab, dia sudah sering mengedarkan narkoba," kata Suherman.
Ia menambahkan, penangkapan ini dilakukan dengan aparat Polsek setempat. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti yakni 4,33 gram, yang sudah dibagi-bagi menjadi 21 paket kecil siap edar.
Selain sabu, saat penggeledahan, petugas juga menyita barang bukti uang Rp 500 ribu serta telepon genggam.
Suherman menegaskan, bahwa pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
"Berkat informasi masyarakat kami bisa mengamankan pelaku. Jika ada mengetahui peredaran narkoba harap segera laporkan kepada kami," tandasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor