Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kedok Material Gereja Terbongkar! Terdakwa Kayu Ilegal Dituntut 1 Tahun

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 18 April 2026 | 21:36 WIB
Ilustrasi : Persidangan/AI
Ilustrasi : Persidangan/AI

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus illegal logging, Muhammad Gajali, dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (16/4).

JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Gajali dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga: GEGER! Kabar Pelajar Dipukul Viral, Polisi Langsung Bertindak

Modus Dalih Material Gereja

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menggunakan modus dengan meminjam satu unit dump truck dengan alasan untuk membeli material pembangunan gereja. Namun, alasan tersebut hanya dijadikan kedok.

Faktanya, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut kayu olahan tanpa dokumen sah.

Terdakwa kemudian menuju Desa Kahingai, Kecamatan Belantika Raya, Kabupaten Lamandau, dan membeli kayu jenis meranti sekitar 8 meter kubik dari seseorang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Rentetan Pencurian di Sampit, Polres Kotim Bentuk Timsus: Pelaku dan Jaringan Diburu

Diamankan Saat Patroli

Kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembangunan kandang ayam. Namun, saat melintas di Jalan eks Korindo KM 6, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, kendaraan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan hasil hutan.

Dari hasil pengecekan, kayu yang diangkut diketahui berasal dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang berdampak pada kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Teror Tengah Malam di Kotim: Gadis 14 Tahun Diduga Disetubuhi di Kamar Sendiri, Pelaku Masih Buron

Terancam UU Perusakan Hutan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terkait cipta kerja.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Polisi Selidiki Grup Remaja Viral yang Bikin Resah di Sampit

Kasus ini kembali menyoroti praktik illegal logging yang masih terjadi di daerah, serta pentingnya pengawasan terhadap peredaran hasil hutan guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#illegal logging #persidangan #vonis #putusan hakim #pengadilan negeri