SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) atau survei penilaian risiko kesehatan lingkungan sebagai upaya meningkatkan kondisi fasilitas sanitasi, perilaku masyarakat, dan higienitas di wilayah setempat.
Pj Sekretaris Daerah Sukamara Sunardi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa hasil studi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pengembangan program sanitasi yang lebih baik.
"Pengetahuan ini akan menjadi landasan untuk menyusun program sanitasi yang lebih optimal dan berkelanjutan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Sunardi.
Menurutnya, pemahaman kondisi sanitasi dan higienitas lingkungan permukiman menjadi langkah penting untuk merumuskan program serta kegiatan terkait.
Evaluasi fasilitas sanitasi, analisis perilaku masyarakat, serta penyusunan program yang mencakup pemantauan, evaluasi, dan kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, hasil studi EHRA juga akan digunakan untuk penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK), yang menjadi syarat utama dalam pengajuan anggaran ke pemerintah pusat.
"Tanpa dokumen ini, anggaran tidak dapat diproses. Semua pengajuan menggunakan sistem SSK yang mencakup berbagai aspek, mulai dari dukungan pemerintah, pengembangan infrastruktur, perubahan perilaku masyarakat, hingga partisipasi dan pendanaan masyarakat," jelasnya.
Studi EHRA berfokus pada sanitasi dan perilaku masyarakat, termasuk ketersediaan fasilitas sanitasi, akses air minum bersih, pengelolaan sampah rumah tangga, akses terhadap jamban layak, serta saluran pembuangan limbah.
Sunardi berharap adanya kolaborasi antara pemerintah desa, puskesmas, dan berbagai instansi terkait seperti Dinas PUPRPKP, DLH, Bappeda, Dinkes, PDAM, serta Dinas Sosial PMD untuk mewujudkan sanitasi layak bagi seluruh masyarakat. Di tingkat kecamatan, camat, lurah, kepala desa, dan tenaga sanitasi lingkungan di puskesmas diminta berperan aktif dalam memajukan program sanitasi. (fzr/yit)
Editor : Heru Prayitno