Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Disdik Kotim Beri Kompensasi kepada Masyarakat, Apabila Lamban dalam Pelayanan Publik

Yuni Pratiwi Iskandar • Senin, 20 Oktober 2025 | 06:10 WIB
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, mendampingi Bupati Kotim Halikinnor saat berinteraksi dengan tenaga pendidikan.
Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, mendampingi Bupati Kotim Halikinnor saat berinteraksi dengan tenaga pendidikan.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menerapkan kebijakan baru berupa kompensasi kepada masyarakat apabila terjadi keterlambatan dalam pelayanan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kotim Nomor  400/2060/Set/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah menjelaskan, penerapan kompensasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Disdik.

“Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Bila terjadi keterlambatan di luar batas waktu yang telah diatur dalam SOP, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi,” ujarnya.

Dalam SK tersebut dijelaskan, setiap proses pelayanan di lingkungan Disdik Kotim wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang. Kompensasi diberikan jika terjadi keterlambatan pelayanan yang menimbulkan keluhan dari masyarakat atau pelanggan layanan publik.

Adapun bentuk kompensasi yang diberikan cukup unik dan bersifat simbolis. Antara lain; keterlambatan antara 0–30 menit, masyarakat akan mendapatkan gantungan kunci, keterlambatan 30–60 menit akan diberikan masker. Sementara jika pelayanan terlambat lebih dari 60 menit, masyarakat akan menerima thumbler atau botol minum.

“Kompensasi ini bukan soal nilainya, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penghargaan atas waktu masyarakat yang sudah menunggu. Kami ingin membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik,” papar Irfansyah.

Ia menambahkan, biaya kompensasi atas keterlambatan pelayanan akan dibebankan kepada sekretariat, melalui Subbagian Keuangan Dinas Pendidikan Kotim.

Melalui kebijakan ini, Disdik Kotim berharap seluruh pegawai semakin disiplin dalam memberikan layanan dan masyarakat merasa lebih dihargai. “Kami ingin layanan pendidikan di Kotim bukan hanya cepat, tetapi juga berintegritas dan humanis,” pungkas Irfansyah. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Dinas Pendidikan kotim #kompensasi #Kotawaringin Timur (Kotim) #sampit #Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah #Lamban #pelayanan publik #pelayanan