Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Satuan Tempur Personel TNI AD Amankan Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 20 Mei 2025 | 21:10 WIB
Aparat TNI di Korem Panju Panjung dan  Kodim 1016/PLK,  saat mengikuti apel pengamanan Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya, Selasa (20/5).
Aparat TNI di Korem Panju Panjung dan Kodim 1016/PLK, saat mengikuti apel pengamanan Kejati Kalteng dan Kejari Palangka Raya, Selasa (20/5).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari).

Hal itu pun dilaksanakan aparat TNI Angkatan Darat dari Korem Panju Panjung dan  Kodim 1016/PLK, sejak Selasa (20/5)

Dalam pengamanan itu, personel TNI  yang disiagakan maksimal 10 aparat di Kejari. Sedangkan di Kejati Kalteng, disiagakan satuan tempur sekitar 30 personel. Dengan tugas pengamanan 10 personel.

“Ini sesuai instruksi panglima TNI. Pengaman dilakukan satuan tempur sekitar 30 personel, namun 10 personel dalam tugas pengamanan. Setiap hari ditempatkan 6 orang ” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Eddy Sumarman.

Dijelaskannya, dengan penempatan aparat TNI di Kejati  bisa bersinergi terkait pengamanan dan keamanan, terutama pengamanan aset maupun personel Kejati Kalteng.

Sementara itu, Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud menjelaskan, kehadiran TNI di kantor kejari setempat tidak dimaksudkan untuk melakukan penjagaan, tetapi melakukan pengamanan, mulai dari pengamanan aset strategis, personel, hingga pimpinan.

“Saya tegaskan bahwa kehadiran TNI di kantor kejari setempat tidak dimaksudkan untuk melakukan penjagaan, tetapi melakukan pengamanan, mulai dari pengamanan aset strategis, personel, hingga pimpinan,” tegasnya.

Andi menggarisbawahi, kuantitas prajurit TNI yang dilibatkan untuk melakukan pengamanan menyesuaikan dengan potensi ancaman yang membahayakan target penjagaan, yakni aset, personel jaksa, dan pimpinan di sebuah kantor kejaksaan.

“Semua (yang dilibatkan) tergantung kepada bagaimana kajian berupa ancaman gangguan yang bisa dihadapi dan membahayakan personel, pimpinan, maupun aset-aset vital yang ada di kejaksaan,” paparnya.

Andi menambahkan, untuk di Kejari Palangka Raya  jumlah personel yang ditempatkan di kejaksaan untuk mengamankan aset yang bersifat strategis termasuk pimpinan, adalah maksimal 10 prajurit. “Tapi jangan dikonotasikan bahwa semuanya (10 pasukan itu) hadir di sini semua, tidak demikian,”tandasnya.(daq/gus) 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Kejati Kalteng #pengamanan #PALANGKA RAYA #Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto #personel TNI AD #Kantor Kejaksaan #kejari