SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Setelah menjadi sorotan publik, pria berinisial R yang diduga membawa kabur dan menyekap seorang gadis di bawah umur akhirnya diamankan polisi.
Kini, oknum pegawai KUA tersebut menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang diperiksa penyidik Satreskrim.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Melonjak hingga Rp84.400 per Kg
“Benar, satu orang terduga pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim,” ujar Edy, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang terjadi. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik sedang melengkapi alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Baca Juga: Pasar Murah di Gunung Mas Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan
Polisi juga terus mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan kronologi kejadian, termasuk dugaan penyekapan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Edy menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Perkembangan kasus akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gumas Patroli SPBU, Cegah Penimbunan BBM
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat setelah muncul laporan bahwa seorang gadis di bawah umur diduga dibawa kabur dan disekap oleh seorang oknum pegawai.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik hingga akhirnya polisi bergerak mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor