Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jaringan Sabu Kotim Disikat. Selama 18 Hari, Lima Pengedar Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 18 Mei 2026 | 21:50 WIB
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman
Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Hanya dalam kurun waktu 18 hari di bulan Mei 2026, korps Bhayangkara ini berhasil menggulung lima kasus peredaran gelap sabu dengan total barang bukti mencapai 41,85 gram.

Dalam operasi senyap yang digelar sejak tanggal 1 hingga 18 Mei tersebut, petugas meringkus lima orang tersangka yang nekat bermain api dengan barang haram. Mirisnya, dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya adalah perempuan yang kini harus mendekam di balik jeruji besi bersama tiga tersangka laki-laki lainnya.

Baca Juga: Bekingi Bandar Narkoba, Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat Dipecat!

Komitmen Berantas Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus memantau pergerakan para budak sabu di wilayah hukumnya.

"Untuk periode Mei ini, total ada 5 kasus yang kami ungkap. Ini adalah komitmen harga mati kami dalam menekan peredaran narkoba, khususnya sabu yang masih marak di Kotim," tegas AKP Suherman kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Baca Juga: Waspada! Vape Narkoba Intai Remaja Sampit

Buru Bandar Besar

Polisi tidak lantas puas dengan meringkus para pengecer ini. AKP Suherman memastikan pihaknya tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak siapa "aktor intelektual" di balik pasokan kristal putih tersebut.

"Kami tidak berhenti di sini. Anggota terus bergerak di lapangan untuk memburu pemasok utama dan membongkar jaringan yang lebih besar," tambahnya dengan nada bicara serius.

Baca Juga: PLN UIP KLB Gandeng BNPT Cegah Paham Radikal di Lingkungan Kerja

Minta Warga Proaktif

Selain tindakan represif, pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak tutup mata. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar.

"Jika melihat ada aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, segera lapor. Jangan takut, identitas pelapor akan kami lindungi," imbau Suherman.

Baca Juga: Insentif Guru PAUD di Kotim Tetap Dianggarkan

Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti 41,85 gram sabu telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam jeratan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #bisnis haram #sabu #narkoba #pengedar