Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penganiaya Kepala Panti Asuhan Annida Qolbu Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rado. • Senin, 18 Mei 2026 | 20:57 WIB
Pelaku penganiayaan Kepala Panti Asuhan Annida Qolbu, ketika diamankan polisi, sebelum jadi terdakwa dan terpidana.(dok.radarsampit)
Pelaku penganiayaan Kepala Panti Asuhan Annida Qolbu, ketika diamankan polisi, sebelum jadi terdakwa dan terpidana.(dok.radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Rahmad Ramdhoni bin Muhamad Yusni Yusuf (alm), dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Tindak pidana itu dilakukannya di panti asuhan Asuhan Annida Qolbu, Jalan Jaya Wijaya 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada 13 November 2025 lalu.

Putusan vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Menyatakan terdakwa Rahmad Ramdhoni bin Muhamad Yusni Yusuf (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” kata majelis hakim, baru-baru tadi.

Baca Juga: Sidang Penganiayaan Berat di Panti Asuhan Annida Qolbu, JPU Kejari Kotim Tuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Qemal Chandra, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan enam bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, korban penganiayaan, yakni Sri Rohani binti Soehadi (alm), sempat mengalami luka serius pada bagian wajah setelah dipukul terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, korban mengalami lebam pada wajah kanan disertai pendarahan serta didapati patah tulang tengkorak di wajah sebelah kanan.

Dalam persidangan terungkap, penganiayaan itu dipicu rasa sakit hati terdakwa setelah disebut sebagai pencuri oleh korban, terkait dugaan pencurian beras di lingkungan panti asuhan.

Terungkap sebelumnya, Pria yang mengaku terlantar itu ditampung Sri Rohani, sejak pertengahan Oktober 2025 lalu. Gelagat tak beres sebenarnya sudah terlihat Sunarti, salah satu Pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu.

Ia bersama pengurus lainnya, sudah menyarankan Sri Rohani agar tak menampung pria yang mereka nilai temperamental itu.

Namun, karena kebaikan hati Sri Rohani, dia bersikeras tetap menampungnya. Bahkan, beberapa kali diberi uang Rp100-150 ribu.Padahal, kesehariannya sebagian besar tidur, tak banyak membantu panti.

”Saya memang kenal dengan orang ini. Dulu tetangga saat rumah di Jalan Ahmad Yani. Tapi, saya tidak begitu mengetahui karakternya. Saya sudah disarankan anak-anak panti agar tidak usah menampungnya, tetapi karena saya berpikir, kita tidak boleh menilai orang dari tampak luarnya, siapa tahu masih ada sisi baik dalam dirinya," ucap Sri Rohani yang akrab disapa Ummi saat ditemui Radar Sampit di Panti Asuhan Annida Qolbu, pasca kejadian lalu.

Rohani mengisahkan, selama kurang lebih sebulan pria itu hanya makan dan tidur tanpa membantu. Bahkan, berani mengancam anak panti, Gading Martin alias Iyut yang masih berusia 10 tahun.

Iyut dihasut mencuri beras 10 kg, stok persediaan untuk anak-anak panti. Pencurian itu sudah dilakukan beberapa kali.

”Iyut diancam. Kalau tidak ambil beras, Rahmad ini mau mematahkan tangannya. Anak masih kelas 4 SD pasti takut diancam seperti itu, akhirnya terpaksa menuruti dengan masuk lewat jendela," ujar wanita berusia 53 tahun ini.

Sri Rohani yang mengetahui kejadian tersebut langsung menegur Rahmad agar tidak bertindak hal yang tak pantas. Apalagi sampai mengajarkan anak-anak panti mencuri.

”Saya tidak pernah mengajarkan anak-anak mencuri. Saya tidak pernah ajarkan anak-anak bertindak kasar.  Makanya, saya tegur Rahmad baik-baik. Tetapi dia malah mengancam ingin membunuh saya," ucapnya.

Tak terima ditegur, Rahmad menampar leher kanan dan memukul pipi hingga mata sebelah kanan Sri Rohani.

Sri Rohani yang berada di kursi roda, langsung jatuh tersungkur. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.40 WIB Kamis (13/11/2025). Sekitar pukul 11.30 WIB, Sri Rohani dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit, karena mengalami pendarahan di hidung dan keluar darah dari mulut.

”Saya mengira Rahmad ini mau ke belakang mau mandi. Tidak menyangka dia datang membawa parang mengancam mau membunuh saya," ucapnya.

Kejadian itu disaksikan Zaki, pengurus panti yang langsung syok. Dia hanya terdiam, karena baru pertama kali menghadapi situasi yang mencekam seperti itu. Setelah menganiaya, Rahmad kemudian kabur dan hingga kini tak jelas keberadaannya, hingga akhirnya bisa ditangkap aparat kepolisian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(ang/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#divonis penjara #Pengadilan Negeri Sampit #tindak pidana #penganiayaan #panti asuhan