PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria bernama Arbani alias Bani (33) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah kedapatan menyimpan empat paket diduga sabu siap edar.
Warga Jalan Sulawesi Gang Waspada itu diamankan saat berada di kawasan Jalan Bangkirai, Selasa (12/5/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,93 gram.
Baca Juga: Keributan Rumah Tangga di Palangka Raya Gegerkan Warga
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Celaka di Dua Tempat Berbeda! Pemotor Mabuk Seruduk Kakek, Mobil Pikap Sayur Terguling
Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi diduga sabu yang disimpan di lipatan celana bagian depan milik tersangka. Kepada polisi, Bani mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Korban KDRT di Palangka Raya Minta Perlindungan Polisi
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah sendok sabu, satu pak plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api mancis, satu bong lengkap dengan sedotan, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
“Tersangka mengaku nekat terlibat dalam peredaran narkotika karena faktor ekonomi dan tergiur mendapatkan uang secara cepat,” tambah Yonika.
Baca Juga: Pengedar Sabu Gumas Ditangkap di Luwuk Langkuas
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor